Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengguna Jalan Tol yang Dirugikan akibat Banjir Bisa Melapor ke KKI

JAKARTA, KOMPAS.com - Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) membuka posko pengaduan bagi pengguna jalan tol yang merasa dirugikan dengan adanya banjir di Jakarta beberapa hari lalu.

Ketua KKI David Tobing mengatakan, setidaknya ada beberapa ruas tol yang tidak luput dari banjir, seperti di Tol Jakarta-Cikampek, Tol Dalam Kota, dan Tol JORR.

Selain itu, ruas jalan bebas hambatan lain yang juga tergenang, yakni Tol Jagorawi hingga Tol Jakarta-Tangerang dan yang terparah terjadi di Tol JORR TB Simatupang.

David mengatakan, pengguna jalan tol yang merasa dirugikan akibat banjir bisa mengadukan kepada KKI.

“Oleh karenanya, KKI mempersilakan pengguna jalan tol yang dirugikan karena banjir untuk menyampaikan pengaduan melalui formulir pada website komunitaskonsumen.id dan WhatsApp center 08989899989,” ujar David kepada Kompas.com, Senin (22/2/2021).

David menambahkan, seharusnya di jalan tol tidak terjadi banjir jika pemeliharaan dilakukan dengan baik, terlebih beberapa ruas jalan tol sudah menjadi langganan banjir.

Hal itu seharusnya sudah dievaluasi dan dilakukan perbaikan sehingga tidak lagi terjadi banjir di ruas tol tersebut.

“Pengelola jalan tol dalam melakukan perencanaan pembangunan seharusnya sudah memikirkan drainase serta pompa penyedot genangan,” ucapnya.

Adapun kerugian yang dialami oleh pengguna bisa saja bersifat materiil bukan hanya rusaknya mobil, tetapi juga barang bawaan dalam mobil seperti mobil-mobil pengangkut bahan baku, paket kiriman dan lainnya.

"Pengelola jalan tol seharusnya jangan hanya memikirkan keuntungan dan kenaikan tarif saja sementara pelayanan kepada pengguna jalan tol diabaikan,” tuturnya.

Mengenai pengajuan ganti rugi ini, kata David, diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Dalam peraturan tersebut, khususnya Pasal 87 dijelaskan bahwa pengguna jalan tol berhak menuntut ganti kerugian kepada badan usaha atas kerugian yang merupakan akibat kesalahan dari badan usaha dalam pengusahaan jalan tol.

“Kemudian pada Pasal 92 ditentukan, badan usaha wajib mengganti kerugian yang diderita oleh pengguna jalan tol sebagai akibat kesalahan dari badan usaha dalam pengusahaan jalan tol,” katanya.

Mengacu pada peraturan itu, lanjut David, maka pengelola harus bertanggung jawab. Hal ini karena pengelola seharusnya memastikan bahwa jalan tol itu nyaman, aman, dan bebas dari kendala, salah satu kendalanya adalah banjir.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/02/23/071200115/pengguna-jalan-tol-yang-dirugikan-akibat-banjir-bisa-melapor-ke-kki

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke