Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Jadi Korban Banjir di Tol, Bisa Menuntut Pengelola?

Kompas.com - 23/02/2021, 06:38 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Banjir yang terjadi di sejumlah wilayah di Jabodetabek tidak hanya merendam pemukiman warga saja.

Tetapi, ruas jalan raya hingga jalan bebas hambatan juga tidak luput dari genangan air yang cukup tinggi sehingga menyulitkan pengendara untuk melintas.

Pengendara yang seharusnya bisa melaju dengan nyaman di jalan tol pun merasakan hal yang sama dengan pengendara lain karena ketinggian air.

Bisakah pengendara yang merasa dirugikan atas kejadian ini menuntut pengelola? Menurut David Tobing selaku Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) seharusnya di jalan tol tidak terjadi banjir jika pemeliharaan dilakukan dengan baik.

Baca juga: Rem Mobil Bisa Macet Usai Terjang Banjir, Mitos atau Fakta?

Beberapa ruas tol yang tidak luput dari antara lain Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Tol Dalam Kota, Tol JORR, Tol Jagorawi hingga Tol Jakarta-Tangerang. Paling parah terjadi di ruas Tol JORR TB Simatupang.

Banjir di Tol Cikampek, tepatnya di Pondok Gede Timur, Selasa (25/2/2020) pagi.KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA Banjir di Tol Cikampek, tepatnya di Pondok Gede Timur, Selasa (25/2/2020) pagi.

Pengelola jalan tol dalam melakukan perencanaan pembangunan jalan tol seharusnya sudah memikirkan drainase dan pompa penyedot genangan. Apalagi beberapa ruas jalan tol langganan banjir seharusnya sudah dievaluasi dan diperbaiki.

“Pengendara yang merasa dirugikan akibat banjir di ruas jalan tol dapat menuntut ganti rugi.
hal ini sudah diatur dalam pasal 87 Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol,” kata David kepada Kompas.com, Senin (22/2/2021).

Dalam aturan tersebut, David menambahkan, dijelaskan bahwa pengguna jalan tol berhak menuntut ganti kerugian kepada badan usaha atas kerugian yang merupakan akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol.

Baca juga: Perhatikan Ini Saat Berkendara di Jalan Bekas Banjir

Kemudian pada pasal 92 dikatakan, badan usaha wajib mengganti kerugian yang diderita oleh pengguna jalan tol sebagai akibat kesalahan dari badan usaha dalam pengusahaan jalan tol.

"Mengacu pada peraturan itu, pengelola harus bertanggung jawab. Kenapa harus bertanggung jawab, karena pengelola harus memastikan bahwa jalan tol itu nyaman, aman, dan bebas dari kendala, salah satu kendalanya adalah banjir,” ujarnya.

Terjadi genangan air sepanjang Jalan Tol Padaleunyi akibat adanya proyek pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Rabu (12/8/2020).Dokumentasi Humas Jasa Marga Terjadi genangan air sepanjang Jalan Tol Padaleunyi akibat adanya proyek pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Rabu (12/8/2020).

Menurutnya, ruas jalan bebas hambatan seharusnya terhindar dari banjir yang terjadi apalagi jika ada jalan tol yang sudah menjadi langganan banjir.

“Seharusnya tidak boleh banjir dan tidak dikenal banjir di jalan tol. Apalagi ruas jalan tol yang sudah langganan banjir, kok nggak ada perbaikan? Ini kan bertolak belakang dengan tarif jalan tol yang terus naik,” ucapnya.

Sementara, lanjut David, pemeliharaan malah mundur. Ini bukan hanya menyangkut mobil, tapi nyawa, keselamatan pengendara mobil dan penumpangnya.

Baca juga: Lakukan Ini Setelah Mobil Dipaksa Menerjang Banjir

Adapun kerugian yang bersifat materil bukan hanya rusaknya mobil tetapi juga barang bawaan dalam mobil misalnya mobil-mobil pengangkut bahan baku, paket kiriman dan lain.

"Pengelola jalan tol seharusnya jangan hanya memikirkan keuntungan dan kenaikan tarif saja sementara pelayanan kepada pengguna jalan tol diabaikan, Permasalahan banjir di jalan tol tidak hanya terjadi saat ini sehingga seharusnya sudah bisa belajar dan berhitung bagaimana penanganan yang terbaik" tutur David.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau