Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketahui Penyebab Utama Mobil Tidak Lulus Uji Emisi

Kompas.com - 27/01/2021, 07:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Uji emisi gas buang kendaraan bermotor menjadi salah satu syarat operasional bagi setiap sepeda motor dan mobil dengan usia pakai tiga tahun ke atas untuk wilayah DKI Jakarta.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 yang efektif berlaku mulai 24 Januari 2021. Bila kendaraan terkait tidak mengikuti atau lulus uji emisi, maka bakal terkena sanksi.

Bagi kendaraan baru, barangkali lebih tenang ketimbang yang berusia lawas ataupun bekas. Namun, bukan berarti mobil berusia muda sudah terjamin untuk lulus uji emisi.

Baca juga: Tenang, Tilang Uji Emisi Kendaraan Belum Berlaku

Sanksi uji emisi mobil dan motor mulai diterapkan Januari 2021DINAS LINGKUNGAN HIDUP DKI Sanksi uji emisi mobil dan motor mulai diterapkan Januari 2021
 

Deni Adrian, Kepala Bengkel Auto2000 Cibinong, mengtakan, kendaraan yang tidak lulus uji emisi bisa terjadi oleh siapa saja. Situasi tersebut dikarenakan perawatan yang tidak baik serta rutin.

"Mobil yang jarang melakukan perawatan berkala bisa saja tidak lulus, di samping sudah dilaksanakan modifikasi atau tidak standar pabrikan lagi. Campuran bahan bakar atau udara yang lebih banyak berpotensi gas buang lebih kotor," katanya kepada Kompas.com belum lama ini.

Selain itu, penggunaan knalpot racing juga mempengaruhi gas buang mobil. Pastikan saluran pembuangan standar, agar dapat menekan polusi yang dihasilkan dari pembakaran.

“Mengganti knalpot racing atau melepas catalytic converter meski mesin masih standar juga tidak disarankan, selain bikin gas buang lebih kotor, juga bikin hangus garansi,” katanya.

Baca juga: Masih Ada Kesempatan, Berikut Jadwal Uji Emisi Gratis Pekan Ini

Seorang petugas Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta melakukan uji emisi kendaraan dinas saat peluncuran aplikasi e-Uji Emisi di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/8/2019). Pemprov DKI Jakarta meluncurkan aplikasi e-Uji Emisi untuk mempermudah masyarakat melakukan uji emisi kendaraan.ANTARA FOTO/ADNAN NANDA Seorang petugas Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta melakukan uji emisi kendaraan dinas saat peluncuran aplikasi e-Uji Emisi di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/8/2019). Pemprov DKI Jakarta meluncurkan aplikasi e-Uji Emisi untuk mempermudah masyarakat melakukan uji emisi kendaraan.

Pada kesempatan terpisah, pemilik sekaligus pengelola Provis Autolab, Stevanus Jasin, menyatakan bahwa penggunaan bahan bakar juga bisa berpengaruh terhadap emisi.

"Tapi itu cukup kecil ya (faktornya) di bandingkan perwatan berkala. Lalu bisa dikarenakan komponen terkait telah aus dan kotor seperti fuel filter, saringan pompa bensin, klep, sampai piston," papar dia.

"Maka disarankan untuk kendaraan yang sudah menempuh jarak sekitar 8 kilometer, lakukan tune-up berkala atau reguler yang meliputi pengecekan filter udara, busi, klep, serta nozzle," tutup Jasin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com