Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tenang, Tilang Uji Emisi Kendaraan Belum Berlaku

Kompas.com - 26/01/2021, 10:51 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta masih menggelar uji emisi gratis di beberapa kantor Suku Dinas, tapi masa sosialisasi sebenarnya sudah usai pada 21 Januari 2021.

Penerapan sanksi disinsentif parkir harusnya juga sudah berlaku mulai 24 Januari, tapi hingga saat ini ternyata belum ada informasi resmi dari DLH atau Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta. 

Sementara untuk tilang uji emisi yang dilakukan polisi, statusnya masih sama seperti sebelumnya, yakni dipastikan belum berlaku.

Baca juga: Masih Ada Kesempatan, Berikut Jadwal Uji Emisi Gratis Pekan Ini

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menjelaskan, untuk penindakan tilang kendaraan yang tak lulus uji emisi belum dilakukan. Bahkan Fahri menegaskan prosesnya sejauh ini masih akan sosialisasi.

"Penindakan (tilang) untuk kendaraan yang tak lulus atau tak mengikuti uji emisi belum kita mulai. Kita masih melakukan sosialisasinya," ujar Fahri saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (25/1/2021).

 

Ketika ditanya kapan masa sosialisasi dari kepolisian berakhir dan penindakan sanksi tilang dimulai, Fahri juga tidak bisa memberikan estimasi mengenai waktunya.

Fahri hanya menjelaskan konsentrasinya sejauh ini masih memperpanjang masa sosialisasi. Hal tersebut guna memastikan masyarakat benar-benar mendapat informasi yang cukup mengenai emisi gas buang kendaraan.

"Jadi kita masih tahapan sosialisasi dulu, kapannya itu kita tunggu informasi nanti sampai waktu yang ditentukan," kata Fahri.

Baca juga: Mobil Tua Minum Bensin Oktan Tinggi, Bisa Perbaiki Emisi Gas Buang?

Seperti diketahui, wajib uji emisi berlaku bagi kendaraan, baik sepeda motor atau mobil, yang usianya sudah tiga tahun lebih di wilayah DKI Jakarta.

Penindakan tilang dilakukan polisi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 dan 286. Sementara untuk sanksi, denda maksimal Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau