Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Typo Jenaka di Kursi Busyang Bikin Penumpang Tertawa atau jijik | Lalu Lintas Jakarta Makin Padat, Ini Alasan Ganjil Genap Belum Berlaku

Kompas.com - 27/01/2021, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

Warna interior saat ini banyak didominasi oleh warna gelap dan masih mengusung tata letak yang serupa dengan pendahulunya.

Sementara, pelapis jok menggunakan bahan kulit berwarna hitam, dengan busa jok yang terbilang empuk.

Baca juga: Merasakan Kenyamanan Interior Toyota Fortuner Facelift

4. Viral Video Tiga Motor Kecelakaan, Ingat Lagi Cara Aman Menyalip

Mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya wajib hukumnya untuk mematuhi peraturan lalu lintas.Mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya wajib hukumnya untuk mematuhi peraturan lalu lintas.

Tidak hanya itu, pengendara juga harus menjaga keamanan dan kenyamanan selama berkendara. Tidak hanya untuk dirinya sendiri, tetapi juga bagi pengguna jalan lainnya.

Jangan sampai, hanya karena keegoisan semata saat berkendara bisa membahayakan pengendara lain. Lebih parahnya, perilaku ceroboh pengendara bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan yang bisa menimbulkan korban jiwa.

Baca juga: Viral Video Tiga Motor Kecelakaan, Ingat Lagi Cara Aman Menyalip

5. Lalu Lintas Jakarta Makin Padat, Ini Alasan Ganjil Genap Belum Berlaku

Lalu lintas kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta tampak padat pada jam pulang kerja di hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Rabu (16/9/2020). Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut selama PSBB tahap dua.KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Lalu lintas kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta tampak padat pada jam pulang kerja di hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Rabu (16/9/2020). Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut selama PSBB tahap dua.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan belum memberlakukan kembali kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan plat nomor ganjil dan genap selama Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, hal tersebut diputuskan seiring dengan keputusan pemerintah pusat untuk menekan potensi penyebaran virus corona ( Covid-19).

"Pada perpanjangan PSBB 25 Januari 2021 - 8 Februari 2021, ganjil genap belum diberlakukan. Itu sesuai dengan putusan instansi terkait melihat situasi dan kondisi pandemi," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (25/1/2021).

Baca juga: Lalu Lintas Jakarta Makin Padat, Ini Alasan Ganjil Genap Belum Berlaku

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com