Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lalu Lintas Jakarta Makin Padat, Ini Alasan Ganjil Genap Belum Berlaku

Kompas.com - 26/01/2021, 07:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan belum memberlakukan kembali kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan plat nomor ganjil dan genap selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, hal tersebut diputuskan seiring dengan keputusan pemerintah pusat untuk menekan potensi penyebaran virus corona (Covid-19).

"Pada perpanjangan PSBB 25 Januari 2021 - 8 Februari 2021, ganjil genap belum diberlakukan. Itu sesuai dengan putusan instansi terkait melihat situasi dan kondisi pandemi," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (25/1/2021).

Baca juga: Rem Truk Sering Blong, Sopir Truk Wajib Lakukan Ini Sebelum Berkendara

Lalu lintas kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta tampak padat pada jam pulang kerja di hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Rabu (16/9/2020). Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut selama PSBB tahap dua.KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Lalu lintas kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta tampak padat pada jam pulang kerja di hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Rabu (16/9/2020). Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut selama PSBB tahap dua.

Menurut Sambodo, seandainya kebijakan ganjil genap kembali berlaku dikhawatirkan terjadi peningkatan penumpang pada transportasi umum. Sehingga, penumpukkan masyarakat di titik tertentu akan terjadi.

"Sementara daya angkut transportasi umum selama PSBB juga dibatasi sampai maksimum 50 persen dari kapasitas total. Jadi, salah satu untuk mengurangi potensi itu ganjil genap ditiadakan," jelas dia.

"Ini ranahnya Pemprov, kita mengikuti. Tapi hal tersebut didiskusikan dan dikaji bersama untuk menekan klaster baru penyebaran pandemi," kata Sambodo.

Berdasarkan data Dishub DKI Jakarta, selama sepekan pemberlakuan PSBB ketat pertama (11-16 Januari 2021) jumlah penumpang harian angkutan umum mengalami penurunan sebesar 3,52 persen dari 751.560 penumpang per hari jadi 724.560 penumpang per hari.

Baca juga: Lubang di Jalan Tol Bikin Pelek Peang, Simak Cara Klaim Ganti Ruginya

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta)

Sementara, jumlah penumpang harian angkutan AKAP turun 25,86 persen atau dari 6.028 penumpang per hari pada PSBB transisi II menjadi 4.469 penumpang per hari.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali perpanjang masa PSBB di wilayah Ibu Kota selama dua pekan dari 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021.

Putusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah PSBB.

Keputusan tersebut juga seiring langkah Pemerintah Pusat untuk memperpanjang masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali, guna mencegah lonjakan kasus penularan Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau