JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya akan memperluas penerapan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) di sejumlah ruas jalan DKI Jakarta.
Hal ini sejalan dengan ungkapan calon kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo yang mengatakan, ingin mulai mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas. Salah satunya melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau ETLE,” ujar Listyo dalam uji kepatuhan dan kelayakan di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021).
Baca juga: Segini Kisaran Denda Tilang Elektronik untuk Pengemudi Motor
Tujuannya, meminimalisasi penyimpangan penilangan saat anggota polisi lalu lintas melaksanakan tugasnya. Dengan demikian, Listyo mengatakan, polantas yang bertugas dilapangan nantinya hanya mengatur lalu lintas tanpa melakukan penilangan.
Apabila pengguna kendaraan melanggar rambu lalu lintas, sesuai dengan aturan yang berlaku dalam penerapan tilang elektronik, maka akan kena tindakan. Besar denda, tentunya disesuaikan dengan jenis pelanggaran.
Paling penting, pelanggaran tesebut harus membayar denda tilang elektronik. Sebab, jika tidak, salah satu sanksi terberat adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa kena blokir, dan kalau sudah seperti itu tidak bisa membayar pajak tahunan.
Para pengendara yang terjaring tilang elektronik akan mendapat batas waktu hingga 17 hari untuk membayar denda pelanggaran.
Baca juga: Begini Cara Kerja Kamera Tilang Elektronik di Jakarta
Batas waktu tersebut, sebagaimana dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf, terbagi menjadi dua, yakni sepuluh hari untuk pengembalian surat konfirmasi dan tujuh hari untuk pembayaran denda.
Apabila tidak diindahkan, maka Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memblokir Surat Tanda Kendaraan (STNK) yang bersangkutan.
“Pelanggaran akan diberikan pesan konfirmasi setelah tim kami menganalisis bahwa adanya pelanggaran lalu lintas. Waktu dari analisis pelanggaran sampai surat konfirmasi diterima pemilik kendaraan, yaitu tiga hari,” kata Yusuf saat dihubungi Kompas.com beberapa waktu lalu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.