Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telat Bayar Denda Tilang, Siap-siap STNK di Blokir

Kompas.com - 21/01/2021, 12:41 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya akan memperluas penerapan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) di sejumlah ruas jalan DKI Jakarta.

Hal ini sejalan dengan ungkapan calon kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo yang mengatakan, ingin mulai mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas. Salah satunya melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau ETLE,” ujar Listyo dalam uji kepatuhan dan kelayakan di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021).

Baca juga: Segini Kisaran Denda Tilang Elektronik untuk Pengemudi Motor

Tujuannya, meminimalisasi penyimpangan penilangan saat anggota polisi lalu lintas melaksanakan tugasnya. Dengan demikian, Listyo mengatakan, polantas yang bertugas dilapangan nantinya hanya mengatur lalu lintas tanpa melakukan penilangan.

Apabila pengguna kendaraan melanggar rambu lalu lintas, sesuai dengan aturan yang berlaku dalam penerapan tilang elektronik, maka akan kena tindakan. Besar denda, tentunya disesuaikan dengan jenis pelanggaran.

Uji coba sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dengan penambahan empat fitur terbaru mulai diberlakukan pada Senin (1/7/2019) ini di 10 titik di ruas Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin.RINDI NURIS VELAROSDELA Uji coba sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dengan penambahan empat fitur terbaru mulai diberlakukan pada Senin (1/7/2019) ini di 10 titik di ruas Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin.

Paling penting, pelanggaran tesebut harus membayar denda tilang elektronik. Sebab, jika tidak, salah satu sanksi terberat adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa kena blokir, dan kalau sudah seperti itu tidak bisa membayar pajak tahunan.

Para pengendara yang terjaring tilang elektronik akan mendapat batas waktu hingga 17 hari untuk membayar denda pelanggaran.

Baca juga: Begini Cara Kerja Kamera Tilang Elektronik di Jakarta

Batas waktu tersebut, sebagaimana dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf, terbagi menjadi dua, yakni sepuluh hari untuk pengembalian surat konfirmasi dan tujuh hari untuk pembayaran denda.

Apabila tidak diindahkan, maka Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memblokir Surat Tanda Kendaraan (STNK) yang bersangkutan.

“Pelanggaran akan diberikan pesan konfirmasi setelah tim kami menganalisis bahwa adanya pelanggaran lalu lintas. Waktu dari analisis pelanggaran sampai surat konfirmasi diterima pemilik kendaraan, yaitu tiga hari,” kata Yusuf saat dihubungi Kompas.com beberapa waktu lalu.

Surat konfirmasi pelanggaran sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) telah dilengkapi kode barcode. RINDI NURIS VELAROSDELA Surat konfirmasi pelanggaran sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) telah dilengkapi kode barcode. 

Kemudian, lanjut Yusuf akan diberikan tujuh hari lagi untuk pelanggaran lalu lintas melalui klarifikasi.

Surat konfirmasi yang berisi data pelanggaran kendaraan, termasuk foto pada saat pengendara terekam melakukan pelanggaran itu dikirimkan sesuai dengan data yang sudah tercantum di database TMC Polda Metro Jaya.

Pemilik kendaraan bisa mengklarifikasi jika saat itu mobilnya dikendarai oleh orang lain, atau kendaraan itu sudah bukan lagi miliknya tetapi belum dilakukan balik nama oleh pemilik yang baru.

Setelah itu, pelanggar harus membayar denda tilang melalui perbankan atau ikut sidang langsung. Jika tahapan tersebut tidak diindahkan, maka STNK kendaraan yang bersangkutan akan diblokir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com