JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia telah menyampaikan tuntutan keberatan kepada Pemerintah Filipina yang menerapkan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) atau safeguard bagi impor mobil asal Indonesia.
Pasalnya, langkah proteksi tersebut tidak beralasan (landasan tak kuat) sekaligus menyalahi berbagai kesepakatan perdagangan global khususnya di regional Asia Tenggara atau ASEAN, yaitu ASEAN Free Trade Area (AFTA).
Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Johnny Darmawan mengatakan, seharusnya otoritas Filipina tidak gegabah mengambil keputusan terkait dan memberikan argumentasi atau penjelasan secara objektif.
Baca juga: Pemerintah Indonesia Protes ke Filipina Soal Bea Masuk Ekspor Mobil
"Tidak bisa serta-merta melakukan safeguard itu tanpa disertai argumentasi yang jelas, bukti-bukti yang objektif dan scientific, serta lainnya. Ini sangat memberatkan ekspor Indonesia," kata dia dalam acara Bussiness Talk Live di KompasTV, Selasa (19/1/2021).
Menurutnya, jika BMTPS diberlakukan dengan keputusan sepihak maka ekspor otomotif dalam negeri dan investasi akan mengalami gejolak. Apalagi kini seluruh industri dan bisnis sedang dalam tahap pemulihan imbas pandemi Covid-19.
"Sedikitnya ada dampak short term dan long-term bagi Indonesia mulai dari melambatnya aktivitas pengkapalan mengingat safeguard itu berlaku pada 20 Januari 2021. Kemudian tentu bakal larinya ke investasi," papar Jhonny.
Diketahui, bea masuk pengamanan oleh Filipina ini berbentuk cash bond atau uang jaminan per unit dengan nilai 70.000 peso (Rp 20 juta) untuk mobil penumpang dan 110.000 peso (Rp 70 juta) bagi kendaraan komersial ringan.
Baca juga: Ingat, Palsukan Pelat Nomor Kendaraan Bisa Dipenjara 6 Tahun
Sehingga, ongkos impor per unit kendaraan bermotor roda empat atau lebih akan mengalami peningkatan. Pengenaan BMTPS sendiri berlaku selama 200 hari dimulai sejak dikeluarkannya customs order Filipina, yaitu 20 Januari 2021.
Senada dengannya, Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D Sugiarto menyatakan bahwa BMTPS secara jelas bisa memperlambat laju ekspor otomotif dari dalam negeri.
"Kinerja ekspor mobil secara utuh pada Januari-Desember 2020 mencapai 232.000 unit, turun 30 persen dibanding tahun lalu yakni 332.000 unit. Sementara pemerintah meminta pada 2025, kita harus sudah menembus angka 1 juta unit," katanya.
"Jadi secara kasar, harus ada peningkatan ekspor sampai tiga kali lipat dalam kurun waktu lima tahun. Ini sangat memberatkan karena tiap tahunnya Indonesia mengekspor sekitar 95.000 unit ke Filipina," kata Jongkie.
Baca juga: Pelabuhan Patimban Diklaim Mampu Genjot Ekspor Otomotif
Jongkie mengaku sudah melakukan komunikasi dengan pihak terkait mengenai BMTPS dan menyiapkan beragam langkah bila terbukti ekspor otomotif dari Indonesia punya masalah.
"Tetapi, pihak Filipina selalu memberikan alasan-alasan yaitu di dalam negerinya sendiri. Dari sisi industri, ini membingungkan juga. Jadi kita harap komunikasi yang dijalankan bisa segera menemui titik terang," tuturnya.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan dan Industri (DTI) Filipina memulai penyelidikan BMTPS pada 17 Januari 2020 berdasarkan permohonan dari Philippine Metal Workers Alliance (PMA), yakni serikat pekerja yang anggotanya terdiri dari gabungan pekerja perusahaan otomotif di sana.
PMA mengklaim mengalami kerugian serius akibat lonjakan impor otomotif pada periode 2014-2018, beberapa diantaranya perlambatan pertumbuhan industri dan pengurangan penyerapan tenaga kerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.