Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Siapkan Aturan Konversi Mobil dan Bus Listrik

Kompas.com - 15/01/2021, 08:31 WIB
Stanly Ravel

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Usai mengeluarkan peraturan konversi sepeda motor konvensional menjadi listrik berbasis baterai, kini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai menyusun regulasi bagi kendaraan roda empat ke atas.

Risal Wasal, Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan, Kemenhub kini mulai melakukan penyusunan aturan konversi baik untuk mobil dan bus.

"Kita sekarang ini sedang siapkan regulasi untuk konversi kendaraan listrik bagi roda empat ke atas. Artinya bukan hanya untuk mobil saja, tapi juga untuk bus," ucap Risal saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/1/2021).

Baca juga: Begini Wujud Avanza Listrik yang Siap Diproduksi Mulai 2022 ?

Menurut Risal, proses mengenai tahapan penyusunan aturan regulasi konversi kendaraan roda empat ke atas menjadi berbasis baterai, sedang dibicarakan lebih lanjut.

Namun demikian, salah satu operator transportasi umum sudah ada yang mulai melakukan pelaksanaan uji cobanya, yakni Perum Damri.

"Damri sudah mulai melakukan uji coba konversi bus-bus lawasnya menjadi listrik. Jadi oleh mereka dengan mengandeng salah satu pihak swasta lokal mulai mengubah mesin bus konvensional ke baterai," ucap Risal.

Baca juga: Damri Akan Lakukan Retrofit Bus Listrik untuk Transportasi Umum

"Tujuan mereka karena untuk kendaraan operasional umum, jadi terkait juga soal biaya, kita tahu (kendaraan) listrik memang lebih murah dibandingkan membeli BBM," kata dia.

Lebih lanjut Risal menjelaskan, nantinya regulasi konversi roda empat ke atas juga bisa dimanfaatkan oleh pemilik mobil pribadi.

Baca juga: Harga Mahal Jadi Kendala Bus Listrik di Indonesia

Untuk aturan mainnya sendiri, Risal mengklaim kurang lebih sama dengan konversi motor, yakni bisa digunakan bagi mobil yang sudah memiliki surat-surat lengkap. Selain itu, bengkel yang melakukan konversi juga wajib disertifikasi.

"Garis besarnya sama dengan konversi motor, tapi mungkin mobil dan bus lebih kompleks karena komponennya banyak. Berlahan sekaligus melihat uji coba kita mulai susun aturannya," ujar Risal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Momen Aparat Evakuasi Guru dan Nakes di Yahukimo yang Diserang OPM
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau