JAKARTA, KOMPAS.com - Usai mengeluarkan peraturan konversi sepeda motor konvensional menjadi listrik berbasis baterai, kini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai menyusun regulasi bagi kendaraan roda empat ke atas.
Risal Wasal, Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan, Kemenhub kini mulai melakukan penyusunan aturan konversi baik untuk mobil dan bus.
"Kita sekarang ini sedang siapkan regulasi untuk konversi kendaraan listrik bagi roda empat ke atas. Artinya bukan hanya untuk mobil saja, tapi juga untuk bus," ucap Risal saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/1/2021).
Baca juga: Begini Wujud Avanza Listrik yang Siap Diproduksi Mulai 2022 ?
Menurut Risal, proses mengenai tahapan penyusunan aturan regulasi konversi kendaraan roda empat ke atas menjadi berbasis baterai, sedang dibicarakan lebih lanjut.
Namun demikian, salah satu operator transportasi umum sudah ada yang mulai melakukan pelaksanaan uji cobanya, yakni Perum Damri.
"Damri sudah mulai melakukan uji coba konversi bus-bus lawasnya menjadi listrik. Jadi oleh mereka dengan mengandeng salah satu pihak swasta lokal mulai mengubah mesin bus konvensional ke baterai," ucap Risal.
Baca juga: Damri Akan Lakukan Retrofit Bus Listrik untuk Transportasi Umum
"Tujuan mereka karena untuk kendaraan operasional umum, jadi terkait juga soal biaya, kita tahu (kendaraan) listrik memang lebih murah dibandingkan membeli BBM," kata dia.
Lebih lanjut Risal menjelaskan, nantinya regulasi konversi roda empat ke atas juga bisa dimanfaatkan oleh pemilik mobil pribadi.
Baca juga: Harga Mahal Jadi Kendala Bus Listrik di Indonesia
Untuk aturan mainnya sendiri, Risal mengklaim kurang lebih sama dengan konversi motor, yakni bisa digunakan bagi mobil yang sudah memiliki surat-surat lengkap. Selain itu, bengkel yang melakukan konversi juga wajib disertifikasi.
"Garis besarnya sama dengan konversi motor, tapi mungkin mobil dan bus lebih kompleks karena komponennya banyak. Berlahan sekaligus melihat uji coba kita mulai susun aturannya," ujar Risal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.