Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Siapkan Aturan Konversi Mobil dan Bus Listrik

Kompas.com - 15/01/2021, 08:31 WIB
Stanly Ravel

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Usai mengeluarkan peraturan konversi sepeda motor konvensional menjadi listrik berbasis baterai, kini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai menyusun regulasi bagi kendaraan roda empat ke atas.

Risal Wasal, Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan, Kemenhub kini mulai melakukan penyusunan aturan konversi baik untuk mobil dan bus.

"Kita sekarang ini sedang siapkan regulasi untuk konversi kendaraan listrik bagi roda empat ke atas. Artinya bukan hanya untuk mobil saja, tapi juga untuk bus," ucap Risal saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/1/2021).

Baca juga: Begini Wujud Avanza Listrik yang Siap Diproduksi Mulai 2022 ?

Menurut Risal, proses mengenai tahapan penyusunan aturan regulasi konversi kendaraan roda empat ke atas menjadi berbasis baterai, sedang dibicarakan lebih lanjut.

Bus Listrik DamriDamri Bus Listrik Damri

Namun demikian, salah satu operator transportasi umum sudah ada yang mulai melakukan pelaksanaan uji cobanya, yakni Perum Damri.

"Damri sudah mulai melakukan uji coba konversi bus-bus lawasnya menjadi listrik. Jadi oleh mereka dengan mengandeng salah satu pihak swasta lokal mulai mengubah mesin bus konvensional ke baterai," ucap Risal.

Baca juga: Damri Akan Lakukan Retrofit Bus Listrik untuk Transportasi Umum

"Tujuan mereka karena untuk kendaraan operasional umum, jadi terkait juga soal biaya, kita tahu (kendaraan) listrik memang lebih murah dibandingkan membeli BBM," kata dia.

Baterai Mobil Listrik Nissan Leaf Foto: Wikipedia/H.Kashioka Baterai Mobil Listrik Nissan Leaf

Lebih lanjut Risal menjelaskan, nantinya regulasi konversi roda empat ke atas juga bisa dimanfaatkan oleh pemilik mobil pribadi.

Baca juga: Harga Mahal Jadi Kendala Bus Listrik di Indonesia

Untuk aturan mainnya sendiri, Risal mengklaim kurang lebih sama dengan konversi motor, yakni bisa digunakan bagi mobil yang sudah memiliki surat-surat lengkap. Selain itu, bengkel yang melakukan konversi juga wajib disertifikasi.

Bus listrik DamriDamri Bus listrik Damri

"Garis besarnya sama dengan konversi motor, tapi mungkin mobil dan bus lebih kompleks karena komponennya banyak. Berlahan sekaligus melihat uji coba kita mulai susun aturannya," ujar Risal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau