Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Aturan Main Konversi Mobil Konvensional Jadi Mobil Listrik?

Kompas.com - 04/01/2021, 16:41 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guna menciptakan ekosistem kendaraan listrik secara masif di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengeluarkan regulasi konversi sepeda motor konvensional menjadi berbasis baterai.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2020 tentang Koversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Lantas bagaimana dengan aturannya untuk mobil, apakah pemerintah juga akan memfasilitasi perizinan konversi mobil konvensional menjadi listrik dengan basis baterai ?

Baca juga: Bikin Mini Klasik Jadi Bertenaga Listrik, Modalnya Rp 168 Juta

Apalagi saat saat ini juga sudah ada beberapa yang melakukan modifikasinya sendiri. Bahkan para pengiat lokal di daerah ada yang berinovasi membuat kendaraan listrik untuk mendukung usahanya.

Saat menanyakan hal ini, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, sejauh ini ada pertimbangan khusus untuk konversi mobil biasa ke listrik.

"Pada intinya dibuatkan aturan konversi motor listrik itu karena adanya beberapa pertimbangan. Paling utama dari segi kemudahan piranti komponen, motor tidak sebanyak mobil, artinya akan lebih mudah, dan soal risiko pun selama mengikuti aturan itu minim," ucap Budi saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/1/2021).

Untuk mobil sendiri, Budi mengatakan sejauh ini dari beberapa diskusi yang dilakukan memang tidak mudah. Selain faktor banyaknya komponen yang harus diganti, ada hal-hal lain yang juga harus diperhatikan.

Baca juga: Mungkinkah Ubah Mobil Biasa Jadi Mobil Listrik?

Mulai dari risiko atau faktor keselamatan, infrastruktur, dan lain sebagainya. Namun demikian, Budi mengatakan bila sudah penelitian yang komperhensif soal konversi mobil konvensional ke listrik, tidak menutup kemungkinan akan dibuatkan juga regulasinya.

"Kita buka opsinya, tapi memang harus dilakukan studi dan peneliatan yang mendalam dulu, dan pasti membutuhkan waktu. Kalau untuk motor itu kan memang sudah ada pemain lokalnya, kita juga sudah lakukan pengujian dari beberapa aspek yang membuatnya cukup memungkinkan untuk dikonversi," ucap Budi.

Sebelumnya, Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Kementerian Perhubungan Dewanto Purnachandra, menjelaskan mengubah mobil biasa menjadi listrik masuk dalam kategori modifikasi. Kondisi tersebut masih sulit untuk dilakukan berdasarkan regulasi yang ada di Indonesia.

Baca juga: Kaleidoskop Mobil Elektrifikasi yang Hadir di Tengah Pandemi Covid-19

"Peraturan yang ada elektrifikasi harus uji tipe kembali. Ada syarat mengubah spek dari ICE (Internal Combustion Engine) ke EV (Electric Vehicle), harus mendapat rekomendasi dari APM-nya. Memang juklak modifikasi belum ada," kata Dewanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
China Minta AS Cabut Perintah Terkait Minyak Asal Venezuela
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau