JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo memberikan peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi atau SIM tanda dipungut biaya. Pemberian SIM gratis ini rencananya khusus untuk masyarakat miskin yang tidak mampu.
Aturan ini tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Dalam beleid ini, terdapat 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Polri, antara lain soal penerbitan SIM.
Selain kabar soal bikin dan perpanjang SIM gratis, ada juga berita lainnya yang tidak kalah menarik. Misalnya seperti bus baru milik PR Sukun. Penasaran seperti apa, berikut ini lima artikel terpopuler di kanal Kompas Otomotif, Kamis, 14 Januari 2021:
1. Kapan Aturan Bikin dan Perpanjang SIM Gratis Berlaku?
Presiden Joko Widodo memberikan peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi atau SIM tanda dipungut biaya. Pemberian SIM gratis ini rencananya khusus untuk masyarakat miskin yang tidak mampu.
Aturan ini tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Dalam beleid ini, terdapat 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Polri, antara lain soal penerbitan SIM.
Baca juga: Kapan Aturan Bikin dan Perpanjangan SIM Gratis Berlaku?
2. Perhatikan Ini Saat Mau Balik Nama Kendaraan Bermotor
Kendaraan bermotor bekas memang cukup diminati oleh masyarakat, tidak hanya sepeda motor tetapi juga mobil.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.