Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Kenapa APAR Wajib Ada di Mobil Keluaran Baru

Kompas.com - 15/01/2021, 07:02 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejadian mobil terbakar belakangan sering terjadi di jalanan. Parahnya, pemilik mobil hanya bisa diam dan menonton mobil terbakar sampai habis tanpa bisa berbuat apapun.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun mengeluarkan regulasi yang bisa jadi solusi atas insiden tersebut, yakni mewajibkan agen pemegang merek (APM) untuk melengkapi mobil keluaran baru dengan alat pemadam api ringan atau APAR.

“Mulai tahun ini sudah berjalan, setiap mobil baru wajib mempunyai alat pemadam api di dalamnya,” ujar Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kemenhub Risal Wasal, kepada Kompas.com (14/1/2021).

Baca juga: Kapan Aturan Bikin dan Perpanjangan SIM Gratis Berlaku?

Auto2000 Glodok PlazaKOMPAS.com/Ruly Auto2000 Glodok Plaza

Untuk diketahui, aturan soal APAR sudah termaktub dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP 972/ AJ 502/ DRJD/ 2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang ditetapkan pada 18 Februari 2020.

Secara spesifik kewajiban APAR disebutkan pada Pasal 2 Ayat 2,3 dan 4 dengan bunyi ; “(2) Kendaraan bermotor untuk kategori M1, N1, N2, N3, O1, 02, 03, dan 04 untuk mobil penumpang, mobil barang landasan mobil penumpang, dan landasan mobil barang wajib dilengkapi fasilitas tanggap darurat berupa alat pemadam api ringan.”

“(3) Fasilitas Tanggap Darurat pada kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disediakan oleh pengimpor, pembuat dan/atau perakit Kendaraan Bermotor.”

Baca juga: Begini Wujud Avanza Listrik yang Siap Diproduksi Mulai 2022 ?

Ilustrasi mobil terbakarhowkenya.com Ilustrasi mobil terbakar

“(4) Dalam hal pengimpor, pembuat dan/ atau perakit Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan melakukan rekayasa dan rancang bangun terhadap alat pemadam api ringan wajib mengacu pada rancang bangun yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal.”

Risal menambahkan, penggunaan APAR bisa menjadi pertolongan pertama untuk mencegah kebakaran menjalar lebih luas.

Apalagi beberapa Negara juga sudah mewajibkan keberadaan APAR di dalam mobil. Tak heran jika Kemenhub mulai mewajibkan hal ini untuk keselamatan transportasi jalan di Indonesia.

Baca juga: Hyundai Bocorkan Mobil Listrik Ioniq 5, Meluncur Februari 2021

Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di mobilPistonheads.com Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di mobil

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, mengapresiasi langkah Kemenhub maupun APM dalam menyikapi pentingnya keselamatan di jalan.

“Sebaiknya memang pihak produsen sudah harus mulai berlomba-lomba melengkapi alat keselamatan yang memang harus dilengkapi,” ujar Sony, kepada Kompas.com (14/1/2021).

Menurut Sony, APAR memang bukan alat utama tapi bisa menjadi alat pelengkap ketika dibutuhkan untuk memadamkan api saat kecelakaan, atau bahkan menolong orang lain yang membutuhkan.

Baca juga: Berhenti di Lampu Merah Waspada Ditabrak dari Belakang

Sebuah mobil terbakar di kawasan Ceger, Jakarta Timur, Rabu (7/10/2020)Walda Marison Sebuah mobil terbakar di kawasan Ceger, Jakarta Timur, Rabu (7/10/2020)

“Saat kecelakaan, besar kemungkinan percikan api muncul dari mobil yang mengalami benturan dan gesekan,” ucapnya.

“Karena jangan sampai kita menjadi penonton apabila mobil mengalami kebakaran. Bukan masalah di-cover oleh asuransi, tapi tanggung jawabnya,” kata Sony.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com