JAKARTA, KOMPAS.com – Selain mobil, beberapa unit bus juga ada di balai lelang. Misalnya seperti bus medium buatan karoseri Rahayu Santosa dengan sasis Mitsubishi Colt Diesel FE84 yang dilelang dengan harga awal Rp 90 juta.
Melihat harga yang cukup miring ini memang menggoda para pembeli. Apalagi bagi yang baru mau merintis perusahaan otobus (PO), mendapatkan satu unit bus bekas di bawah Rp 100 juta bisa digunakan sebagai armada pariwisata.
Walaupun dengan harga yang murah, ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat ingin membeli bus dari balai lelang. Export Manager karoseri Laksana Werry Yulianto mengatakan kondisi bus harus dicek semua bagiannya.
Baca juga: Kronologi Razia Knalpot, Warga Kesal Banyak yang Sunmori tapi Enggak Jajan
“Pastinya melihat kondisi bus, mulai dari kaki-kaki, mesin, interior dan eksterior. Lalu tahun sasisnya dan kelengkapan surat-surat,” ucap Werry kepada Kompas.com, Rabu (6/1/2021).
Kemudian, bagian bodi yang biasanya terkena air perlu diperhatikan, apa ada tanda karat atau sudah keropos. Misalnya seperti di bagian wheelhouse dan bagian bawah bus.
Selanjutnya soal tahun sasis, pastikan tidak membeli sasis bus yang terlalu tua. Karena tergantung dari peruntukannya untuk bus AKAP atau pariwisata memiliki batas usia sasisnya.
Baca juga: Dovizioso Tunggu Panggilan Honda untuk Gantikan Marquez
Berdasarkan PM Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Bus, untuk bus AKAP dan AKDP maksimal 25 tahun. Sedangkan untuk bus pariwisata selama 15 tahun.
Jika membeli bus dari balai lelang yang terlalu tua, nanti malah tidak terpakai lama. Misalnya membeli bus dengan sasis tahun 2010, jika dipakai untuk bus pariwisata hanya bisa lima tahun dan sebagai bus AKAP bisa 15 tahun lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.