Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Syarat Urus Pajak Kendaraan Lima Tahunan dengan Perwakilan

Kompas.com - 05/01/2021, 11:12 WIB
Ari Purnomo,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) memang seharusnya dilakukan langsung oleh pemilik kendaraan atau atas nama yang ada pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Pasalnya, salah satu persyaratan saat membayar pajak kendaran adalah identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Terlebih ketika akan membayar pajak kendaraan lima tahunan.

Hanya saja, terkadang pemilik kendaraan tidak bisa melakukan pembayaran pajak sendiri sehingga memanfaatkan perwakilan. Entah karena kesibukannya atau ada urusan lain yang bersamaan dengan waktu pembayaran pajak.

Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Segera Diberlakukan

Dalam situasi ini, pemilik kendaraan bisa mewakilkan pembayaran pajaknya kepada orang lain atau jasa pembayaran.

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya menjelaskan, bagi pemilik kendaraan yang berhalangan saat pajak lima tahunan bisa dengan perwakilan.

petugas melakukan cek fisik kendaraan yang pajak lima tahunan di Samsat Kota Soloari petugas melakukan cek fisik kendaraan yang pajak lima tahunan di Samsat Kota Solo

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi pemilik kendaraan ketika ingin mewakilkan pembayaran pajaknya yakni membuat surat kuasa.

“Proses perpanjangan STNK (5 Tahunan), bisa diwakilkan melalui kuasa pajak dengan beberapa persyaratan” ujar Martinus kepada Kompas.com belum lama ini.

Baca juga: Blokir STNK Segera Berlaku, Pelajari Regulasinya

Selain itu, yang perlu dicatat saat pajak lima tahunan kendaraan yang akan dipajakkan wajib dibawa ke kantor Samsat untuk keperluan cek fisik kendaraan.

Untuk persyaratan lain yang harus dipenuhi di antaranya,

1. Mengisi formulir permohonan

2. Melampirkan tanda bukti identitas yang sah :

Untuk perorangan:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Surat kuasa bermaterai cukup

- Fotokopi KTP yang diberi kuasa (bagi yang diwakilkan)

 

Keramaian kantor Samsat Jakarta Barat pada H-3 penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor pada Rabu (12/12/2018).Kompas.com/RIMA WAHYUNINGRUM Keramaian kantor Samsat Jakarta Barat pada H-3 penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor pada Rabu (12/12/2018).

Baca juga: Blokir STNK Segera Berlaku, Pelajari Regulasinya

Untuk badan hukum:

- Surat Kuasa bermaterai cukup

- Menggunakan kop surat badan hukum dan ditanda tangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yg bersangkutan

- Fotokopi KTP yang diberi kuasa

- Surat keterangan domisili

- Surat Izin Usaha Perdagangang (SIUP) dan NPWP yang dilegalisir

Instansi pemerintah:

- Surat kuasa bermaterai cukup,

- Menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yg bersangkutan

- Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa.

3. STNK asli dan fotokopi

4. BPKB asli dan fotokopi

Dalam hal BPKB dijadikan jaminan di bank harus disertakan surat bukti pengagunan BPKB dan/atau surat keterangan bermaterai cukup dari Kreditur

5. Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir

6. Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau