Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jawaban Kemenhub Soal Konversi Motor Listrik Harus Bikin Manual Book

Kompas.com - 05/01/2021, 09:02 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa pemodifikasi dari berbagai bengkel lokal sudah berhasil melakukan konversi sepeda motor bensin jadi listrik. Namun, ada kendala yang mengganjal para pekerja informal ini terutama dalam upaya melakukan sertifikasi motor listrik hasil kreasinya.

Salah satunya dikeluhkan Andi Akbar, builder Katros Garage, melakukan konversi dari skuter matik (skutik) Honda BeAT menjadi motor listrik. Tapi, bukan hanya sumber tenaganya saja yang diubah, tampilan motor juga berubah total. Sebab, hanya rangka saja yang dimanfaatkannya.

Baca juga: Kemenhub Tegaskan Aturan Main Konversi Motor Listrik

"Saya sudah coba untuk sertifikasi motor listrik yang dari Honda BeAT itu. Katanya, saya juga harus membuat manual book. Salah satu poin yang kurang adalah saya harus membuat itu," kata pria yang akrab disapa Atenx kepada Kompas.com, belum lama ini.

Konversi motor listrik dari skutik Honda BeAT oleh Katros GarageInstagram @katrosgarage Konversi motor listrik dari skutik Honda BeAT oleh Katros Garage

Manual book yang dimaksud sama seperti Buku Panduan Pemilik Kendaraan Bermotor yang didapat setiap kali membeli motor baru.

"Ini kan motor custom, tidak perlu pakai manual book. Cukup dijelaskan saja pada pemiliknya. Itu berarti penilaiannya pada produksi massal dengan satu model," ujar Atenx.

Baca juga: Kemenhub Sosialisasikan Konversi Motor Listrik Berbasis Baterai

Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Risal Wasal), mengatakan, pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Berbasis Baterai, tidak ada persyaratan mengenai manual book.

"Tidak ada persyaratan itu, tapi perlu melampirkan brosur yang berisi spesifikasi teknis dari komponen-komponen yang di-install di sepeda motornya," kata Risal, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Namun, menurut aturan, sebelum melakukan konversi motor listrik, bengkel umum perlu mengajukan permohonan untuk sertifikasi sebagai bengkel konversi. Tentunya, dengan beberapa persyaratan tertentu yang harus dipenuhi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com