JAKARTA, KOMPAS.com - Melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) memang biasanya dilakukan di kantor Satpas SIM.
Tetapi, bagi warga yang berdomisili di DKI Jakarta perpanjangan SIM tidak hanya bisa dilakukan di kantor Satpas saja.
Pelayanan perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di pelayanan SIM keliling atau pun di gerai SIM yang sudah disiapkan oleh Polda Metro Jaya.
Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana mengatakan, untuk pelayanan perpanjangan SIM juga bisa dilayani di SIM keliling.
Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Saat Liburan Akhir Tahun Bisa Secara Online
Dengan begitu, maka warga yang ingin melakukan perpanjangan bisa lebih fleksibel ketika ingin memperpanjang masa berlaku SIMnya.
“Untuk jadwal dan lokasi pelayanan SIM keliling masih sama seperti sebelumnya,” kata Agung kepada Kompas.com, Minggu (27/12/2020).
Berikut lokasi pelayanan SIM keliling di wilayah DKI Jakarta sebagaimana dikutip dari laman Twitter @TMCPoldaMetro.
1. Jakarta Pusat berada di ITC Cempaka Mas
2. Jakarta Utara berada di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat
3. Jakarta Barat di Satpas SIM Daan Mogot
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.