Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 28/12/2020, 08:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan (25/12/2020), merenggut satu korban nyawa. Polda Metro Jaya pun telah menetapkan satu tersangka berinisial H (25), pengemudi Hyundai dengan nomor polisi B 369 HRH.

Dari rekaman CCTV yang beredar, H diketahui secara sengaja menyerempet Toyota Innova bernomor polisi B 2159 SIJ yang dikendarai anggota polisi Aiptu Imam Chambali.

Baca juga: Kasus Hyundai vs Innova, Terbukti Menghilangkan Nyawa Bisa Dipenjara 12 Tahun

Akibatnya, Innova tersebut hilang kendali dan melompat ke jalur berlawanan, lalu menabrak tiga pengendara sepeda motor dan satu korban meninggal dunia.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo dalam konferensi pers Sabtu (26/12/2020). Kompas.com/Sonya Teresa Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo dalam konferensi pers Sabtu (26/12/2020).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, tersangka dijerat pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

“Yang berbunyi setiap orang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan membahayakan menyebabkan orang lain meninggal dunia maka dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda Rp 24 juta,” ujar Sambodo, dalam keterangannya di Jakarta (26/12/2020).

Baca juga: Belajar dari Kasus Hyundai vs Innova yang Tewaskan Pengendara Motor

Selain terancam dipenjara, pelaku juga bisa dicabut kepemilikan dari Surat Izin Mengemudi (SIM). Sebab, sudah mengakibatkan korban jiwa dalam kecelakaan lalu lintas.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ), menjelaskan, bahwa kepemilikan dari Surat Izin Mengemudi (SIM) itu sewaktu-waktu bisa dicabut.

Smart SIM KOMPAS.com/Gilang Smart SIM

Berikut bunyi lengkap Pasal 89 yang terdiri dari 3 ayat itu:

(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap Surat Izin Mengemudi milik Pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana Lalu Lintas.

(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk menahan sementara atau mencabut Surat Izin Mengemudi sementara sebelum diputus oleh pengadilan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian tanda atau data pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada Pasal 314 ditegaskan lagi bahwa SIM bisa dicabut. Bunyinya, "Selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas."

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke