JAKARTA, KOMPAS.com - Pelayanan perpanjangan maupun penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan ditutup saat awal tahun 2021.
Tetapi, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis tepat 1 januari 2021 tidak perlu khawatir karena akan mendapatkan dispensasi.
Dengan begitu, perpanjangan SIM tetap bisa dilakukan sehari setelahnya tanpa harus mengikuti prosedur seperti penerbitan SIM baru.
Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana mengatakan, pelayanan SIM sampai akhir tahun ini tetap berjalan seperti biasanya.
Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Saat Liburan Akhir Tahun Bisa Secara Online
Tetapi, untuk awal tahun yakni pas tanggal merah 1 Januari 2021 pelayanan akan ditutup dan tidak ada proses perpanjangan maupun penerbitan SIM baru.
“Kalau bagi warga yang masa berlaku SIM habis pas tanggal 1 Januari akan mendapatkan dispensasi,” kata Agung kepada Kompas.com, Minggu (27/12/2020).
Agung menambahkan, dispensasi yang akan diberikan kepada pemilik SIM hanya satu hari saja, yakni sewaktu hari tutup pelayanannya.
“Jadi warga tetap bisa melakukan perpanjangan pada tanggal 2, untuk prosesnya tetap seperti perpanjangan dan bukan membuat baru,” tuturnya.
Baca juga: Mengapa Beban Pajak Kendaraan Bisa Berubah Setiap Tahun?
Tetapi, jika perpanjangan SIM dilakukan setelah tanggal 2 maka pemohon tetap harus mengikuti prosedur layaknya membuat SIM baru.
Meski mendapatkan dispensasi saat pelayanan libur, tetapi Agung menyarankan, agar pemilik SIM melakukan perpanjangan jauh-jauh hari.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.