Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Truk dan Bus Jarang Gunakan Lajur Paling Kiri di Tol?

Kompas.com - 18/12/2020, 10:42 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comJalan tol biasanya terbagi jadi beberapa lajur. Tujuan dari lajur ini untuk mengakomodasi kendaraan dari paling lambat (di sebelah kiri) dan yang lebih cepat (lajur kanan).

Lajur paling kiri di jalan tol sebenarnya dibuat khusus untuk truk dan bus. Kedua kendaraan besar ini memiliki beban yang berat, sehingga kecepatannya tidak begitu tinggi. Namun, ada saja truk yang diam di tengah atau sebelah kanan, padahal di lajur khusus truk kosong.

Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting, Jusri Pulubuhu mengatakan, kondisi di jalan yang seperti itu menunjukkan perilaku kesadaran yang minim pada aturan dan keselamatan yang berlaku.

Baca juga: Murid Rossi, Brad Binder Megaku Belajar dari Kesalahan Musim 2020

“Kita lemah dengan ketertiban dan semarak dengan budaya korupsi. Cerminan budaya korupsi itu seperti tadi truk yang memakai bukan jalurnya padahal sudah punya lajur khusus,” ucap Jusri kepada Kompas.com, belum lama ini.

Dengan kosongnya jalur truk, kadang dimanfaatkan pengemudi lain yang ingin menyalip kendaraan. Perlu diingat kalau menyalip dari kiri juga tidak dibenarkan, risiko terjadinya kecelakaan sangat tinggi.

Belum lagi truk dengan over dimension dan over loading (ODOL) yang berjalan pelan di lajur kiri. Hal ini yang bisa menjadi penyebab kecelakaan tabrak belakang, dikarenakan speed gap antara kendaraan lambat dan kencang yang kelewat besar.

Baca juga: 5 Mobil MPV yang Nyaman Digunakan buat Liburan Bersama Keluarga

Mengenai bus dan truk yang bukan di lajurnya, sebenarnya boleh saja dilakukan jika tujuannya untuk menyalip kendaraan lain. Namun untuk memakai lajur paling kanan, ada syarat khusus yaitu dengan pengawalan dari pihak Kepolisian.

“Boleh tidak bus dan truk berada di lajur kanan? Jawabannya boleh, selama memang dikawal pihak kepolisian. Ada pengawalan, sesuai UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 pasal 135 mengenai diskresi,” kata Jusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
alasan knp bis hrs boleh msk lajur kanan krn selain bisa mengimbangi kecepatan kendaraan kecil jg bis mmbawa penumpang lbh byk dr kendaraan kecil dan lbh byk yg punya kepentingan dibanding penumpang kendaraan kecil.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bertemu PM Hongaria, Netanyahu Bersumpah Hancurkan Poros Iran
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau