JAKARTA, KOMPAS.com – Jalan tol biasanya terbagi jadi beberapa lajur. Tujuan dari lajur ini untuk mengakomodasi kendaraan dari paling lambat (di sebelah kiri) dan yang lebih cepat (lajur kanan).
Lajur paling kiri di jalan tol sebenarnya dibuat khusus untuk truk dan bus. Kedua kendaraan besar ini memiliki beban yang berat, sehingga kecepatannya tidak begitu tinggi. Namun, ada saja truk yang diam di tengah atau sebelah kanan, padahal di lajur khusus truk kosong.
Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting, Jusri Pulubuhu mengatakan, kondisi di jalan yang seperti itu menunjukkan perilaku kesadaran yang minim pada aturan dan keselamatan yang berlaku.
Baca juga: Murid Rossi, Brad Binder Megaku Belajar dari Kesalahan Musim 2020
Sejumlah kendaraan melintasi Tol Jakarta-Cikampek di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (21/12/2019). PT Jasa Marga Tbk memprediksi selama libur panjang Natal dan Tahun Baru diperkirakan ada 479.049 kendaraan melintas di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah maupun layang, dengan tujuan Bandung 51 persen dan Trans Jawa 49 persen. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/ama.
“Kita lemah dengan ketertiban dan semarak dengan budaya korupsi. Cerminan budaya korupsi itu seperti tadi truk yang memakai bukan jalurnya padahal sudah punya lajur khusus,” ucap Jusri kepada Kompas.com, belum lama ini.
Dengan kosongnya jalur truk, kadang dimanfaatkan pengemudi lain yang ingin menyalip kendaraan. Perlu diingat kalau menyalip dari kiri juga tidak dibenarkan, risiko terjadinya kecelakaan sangat tinggi.
Belum lagi truk dengan over dimension dan over loading (ODOL) yang berjalan pelan di lajur kiri. Hal ini yang bisa menjadi penyebab kecelakaan tabrak belakang, dikarenakan speed gap antara kendaraan lambat dan kencang yang kelewat besar.
Baca juga: 5 Mobil MPV yang Nyaman Digunakan buat Liburan Bersama Keluarga
Mengenai bus dan truk yang bukan di lajurnya, sebenarnya boleh saja dilakukan jika tujuannya untuk menyalip kendaraan lain. Namun untuk memakai lajur paling kanan, ada syarat khusus yaitu dengan pengawalan dari pihak Kepolisian.
“Boleh tidak bus dan truk berada di lajur kanan? Jawabannya boleh, selama memang dikawal pihak kepolisian. Ada pengawalan, sesuai UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 pasal 135 mengenai diskresi,” kata Jusri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.