JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak yang menganggap pelat nomor palsu hanyalah pelat nomor yang tidak sesuai dengan surat-surat kendaraan. Padahal, pelat nomor yang dibuat di pinggir jalan pun bisa disebut pelat nomor palsu.
Pelat nomor selain yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian akan dianggap palsu. Meskipun, pemiliknya tidak mengubah nomor yang tertera. Pengendara akan dikenakan sanksi hukum jika ada ketidaksesuaian dengan spesifikasi yang ditetapkan
Selain itu, yang tak kalah menariknya lagi soal penertiban truk ODOL bakal diperketat.
Penasaran seperti apa, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Selasa 15 Desember 2020:
1. Kendaraan Pakai Pelat Nomor Palsu, Hukumannya Bisa Dipenjara
Banyak yang menganggap pelat nomor palsu hanyalah pelat nomor yang tidak sesuai dengan surat-surat kendaraan. Padahal, pelat nomor yang dibuat di pinggir jalan pun bisa disebut pelat nomor palsu.
Pelat nomor selain yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian akan dianggap palsu. Meskipun, pemiliknya tidak mengubah nomor yang tertera. Pengendara akan dikenakan sanksi hukum jika ada ketidaksesuaian dengan spesifikasi yang ditetapkan
Baca juga: Kendaraan Pakai Pelat Nomor Palsu, Hukumannya Bisa Dipenjara
2. Kerap Jadi Masalah di Tol, Penertiban Truk ODOL Bakal Diperketat
PT Jasa Marga (Persero) mengungkapkan bahwa masalah over dimension dan overload ( ODOL) pada angkutan barang menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas di jalan tol.
Padahal, berbagai langkah antisipatif kerap dilakukan perseroan secara intensif untuk mentertibkannya seperti menyelenggarakan razia yang berkerja sama dengan kepolisian dan Kementerian Perhubungan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan