Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendaraan Pakai Pelat Nomor Palsu, Hukumannya Bisa Dipenjara

Kompas.com - 14/12/2020, 16:42 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak yang menganggap pelat nomor palsu hanyalah pelat nomor yang tidak sesuai dengan surat-surat kendaraan. Padahal, pelat nomor yang dibuat di pinggir jalan pun bisa disebut pelat nomor palsu.

Pelat nomor selain yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian akan dianggap palsu. Meskipun, pemiliknya tidak mengubah nomor yang tertera. Pengendara akan dikenakan sanksi hukum jika ada ketidaksesuaian dengan spesifikasi yang ditetapkan.

Baca juga: Ingat, Palsukan Pelat Nomor Kendaraan Bisa Dipenjara 6 Tahun

Namun, tetap banyak ditemukan orang-orang yang membuka jasa pembuatan pelat nomor kendaraan. Bahkan, tak jarang pelat nomor yang dibuat lebih bagus dibanding buatan kepolisian.

Jasa pembuatan pelat nomor kendaraanOtomania/Setyo Adi Jasa pembuatan pelat nomor kendaraan

Bahkam, sekarang ini para pembuat pelat nomor di pinggir jalan sudah bisa menyertakan cap kepolisian. Sehingga, terkesan dikeluarkan secara resmi oleh pihak kepolisian.

Salah satunya ada di kawasan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Di sini, pemilik kendaraan bisa memesan pelat nomor mobil atau mobil, yang sudah memiliki cap kepolisian.

"Untuk motor, pelat nomor yang sudah ada cap emboss kepolisian harganya Rp 150.000. Sementara untuk mobil, harganya Rp 200.000," ujar salah satu penjaga stan, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan Jika Bertemu Mobil Pelat Nomor Dewa di Jalan?

Konsumen juga diberikan pilihan pelat nomor yang biasa atau tidak ada cap emboss kepolisian. Harganya dibanderol lebih murah, yakni Rp 100.000 untuk motor dan Rp 150.000 untuk mobil.

"Waktu pengerjaannya bisa ditunggu, maksimal dua jam saja kok," kata penjaga stan tersebut.

Cetakan logo polisi yang digunakan tukang pelat di Palmerah Barat, Jakarta Pusat membuat logo palsu. Foto diambil pada Rabu (1/8/2018).Kompas.com/Sherly Puspita Cetakan logo polisi yang digunakan tukang pelat di Palmerah Barat, Jakarta Pusat membuat logo palsu. Foto diambil pada Rabu (1/8/2018).

Meski demikian, perlu diingat dalam Pasal 39 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, disebutkan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Penggunanya juga diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau