JAKARTA, KOMPAS.com - Puluhan kendaraan atau truk over dimension over loading (ODOL) berhasil terjaring Operasi ODOL jelang libur panjang Natal dan Tahun Baru di ruas Tol Jakarta-Cikampek.
Adapun operasi ini digelar oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk, bersama dengan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Korlantas POLRI, BPTD, dan Dishub Jawa Barat.
Razia ODOL yang berlangsung pada Senin (14/12/2020) dilaksakan di tiga titik area, yakni Parking Bay KM 18A, Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) KM 19A, dan TIP KM 39A Jalan Tol Jakarta-Cikampek
Kepala Umum Bagian Sekretariat BPJT Mahbullah Nurdin menjelaskan, tujuan diselenggarakan penegakan hukum ODOL ini adalah dalam rangka menegakkan disiplin untuk kendaraan yang melebihi ketentuan daya angkut dan dimensi.
Baca juga: Truk ODOL Bakal Dicegat di Tol dan Pelabuhan Saat Libur Panjang
"Kalau kita perhatikan, kendaraan ODOL ini memberikan dampak negatif seperti memperlambat laju kendaraan lain di jalan tol, berisiko menyebabkan kecelakaan tabrak dari belakang dan mempercepat kerusakan jalan," kata Nurdin dalam keterangan resmi Jasa Marga, Selasa (15/12/2020).
Mekanisme operasi ODOL kali ini dimulai dengan penimbangan kendaraan angkutan barang di Parking Bay KM 18A. Kendaraan yang melebihi 50 persen dari ketentuan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI), akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dan ditunda perjalanannya di TIP KM 19A.
Pada titik tersebut, muatan kendaraan tersebut dipindahkan oleh pemilik barang sampai memenuhi batas muatan yang berlaku. Setelah muatan dipindahkan, kendaraan tersebut baru dapat melanjutkan perjalanan.
Dari operasi tersebut tercatat 24 kendaraan angkutan barang yang berhasil terjaring, dengan rincian 15 kendaraan melanggar ketentuan, 11 overload, dua overdimension, dua tak dilengkapi surat berkendara, dan satu tidak melanjutkan perjalanan karena muatan melebihi 100 persen dari JBI.
Lokasi kedua penindakan dilakukan pada TIP KM 39A, tercatat sejumlah 39 kendaraan terjaring, dengan 19 kendaraan melanggar ketentuan berupa, delapan overload, satu overdimension, dan 10 tak dilengkapi surat berkendara.
Baca juga: Dilobi Hingga 2025, Kemenhub Kekeh Bebas ODOL Tetap 2023
Jasa Marga mencatat, sampai bulan Oktober 2020 sekitar 56 persen kecelakaan melibatkan kendaraan angkutan barang meskipun persentase kendaraan non-golongan I yang melintasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek hanya sebesar 18,23 persen dari keseluruhan jenis kendaraan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.