Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Dilobi Hingga 2025, Kemenhub Kekeh Bebas ODOL Tetap 2023

Kompas.com - 08/12/2020, 07:02 WIB
Penulis Stanly Ravel
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Risal Wasal, memastikan bila pemberantasan truk Over Dimension Over Loading (Odol) tetap dilakukan pada 2023.

Meski ada beberapa pengusaha yang masih merasa keberatan soal penerapan tersebut dan memintas agar diundur sampai 2025, namun Risal memastikan hal tersebut tidak akan terjadi.

"Sudah ada beberapa tanggapan dan masuk soal kita akan melakukan penertiban ODOL di jalan nasional dan tol. Dari beberapa narasumber, pada prinsipnya ada yang keberatan minta diundur jadi 1 Januari 2025, tapi sebagai besar berharap untuk terus dilanjutkan bebas ODOL di 1 Januari 2023," kata Risal saat webinar persiapan Nataru, Jumat (4/12/2020).

Baca juga: Resmi, Kemenhub Batasi Operasional Truk pada Liburan Akhir Tahun

Menurut Risal, salah satu penyebab kenapa masih ada yang meminta untuk diundur hingga 2025 karena faktor kecemburuan, yakni terhadap truk-truk pengangkut tanah di jalan tol yang sejauh ini belum ditertibkan.

Kondisi tersebut pun akhirnya menimbulkan keirian terhadap angkutan lainnya, salah satunya seperti angkutan pengangkut pupuk.

Ratusan mobil truk berhenti menunggu selesainya pembatasan jam operasional truk di jalan raya Parung Panjang menuju Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (10/01/2019). Pemerintah Kabupaten Tangerang membatasi jam operasional kendaraan jenis truk golongan 2 hingga truk golongan 5 yang membawa muatan material tanah dan pasir. Jenis-jenis kendaraan tersebut baru dapat melintas pukul 22.00-05.00 WIB.KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI Ratusan mobil truk berhenti menunggu selesainya pembatasan jam operasional truk di jalan raya Parung Panjang menuju Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (10/01/2019). Pemerintah Kabupaten Tangerang membatasi jam operasional kendaraan jenis truk golongan 2 hingga truk golongan 5 yang membawa muatan material tanah dan pasir. Jenis-jenis kendaraan tersebut baru dapat melintas pukul 22.00-05.00 WIB.

"Angkutan pupuk ini akhirnya banyak dari mereka yang milih angkut tanah, alasannya karena dari nilainya beda dan lebih menguntungkan karena boleh ODOL," ujar Risal.

"Karena itu mereka juga minta agar truk-truk tanah yang ada di jalan tol dan di derah harus ditertibkan. Pasalnya, banyak yang beralih dari seharusnya membawa sembako dan pupuk jadi mengangkut tanah," kata dia.

Menangapi hal tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, masalah ODOL sebenarnya sudah dibuat cetak birunya hingga 2021, namun karena satu dan lain hal, diundur menjadi 2023.

Baca juga: Viral Truk Drag Race, Sangat Berbahaya

"Memang dari mereka masih ada yang minta toleransi, bahkan sampai 2025, tapi kita sudah tentukan sampai 2023. Jadi kita harapkan para operator sudah menormalisasi kendaraannya," ucap Budi.

Petugas mengevakuasi salah satu kendaraan yang terlibat pada kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92 Purwakarta, Jawa Barat, Senin (2/9/2019). Kecelakaan tersebut melibatkan sekitar 20 kendaraan yang mengakibatkan korban 25 orang luka ringan, empat orang luka berat dan delapan orang meninggal dunia.ANTARA FOTO/MUHAMAD IBNU CHAZAR Petugas mengevakuasi salah satu kendaraan yang terlibat pada kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92 Purwakarta, Jawa Barat, Senin (2/9/2019). Kecelakaan tersebut melibatkan sekitar 20 kendaraan yang mengakibatkan korban 25 orang luka ringan, empat orang luka berat dan delapan orang meninggal dunia.

"Selama perjalan itu (ke 2023), kita akan melakukan pengawasan dan penindakan tegas kepada yang di luar toleransi 50 persen. Kita juga akan melakukan tindakan yang sama agar tidak ada yang iri-iri lagi," kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke