Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilobi Hingga 2025, Kemenhub Kekeh Bebas ODOL Tetap 2023

Kompas.com - 08/12/2020, 07:02 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Risal Wasal, memastikan bila pemberantasan truk Over Dimension Over Loading (Odol) tetap dilakukan pada 2023.

Meski ada beberapa pengusaha yang masih merasa keberatan soal penerapan tersebut dan memintas agar diundur sampai 2025, namun Risal memastikan hal tersebut tidak akan terjadi.

"Sudah ada beberapa tanggapan dan masuk soal kita akan melakukan penertiban ODOL di jalan nasional dan tol. Dari beberapa narasumber, pada prinsipnya ada yang keberatan minta diundur jadi 1 Januari 2025, tapi sebagai besar berharap untuk terus dilanjutkan bebas ODOL di 1 Januari 2023," kata Risal saat webinar persiapan Nataru, Jumat (4/12/2020).

Baca juga: Resmi, Kemenhub Batasi Operasional Truk pada Liburan Akhir Tahun

Menurut Risal, salah satu penyebab kenapa masih ada yang meminta untuk diundur hingga 2025 karena faktor kecemburuan, yakni terhadap truk-truk pengangkut tanah di jalan tol yang sejauh ini belum ditertibkan.

Kondisi tersebut pun akhirnya menimbulkan keirian terhadap angkutan lainnya, salah satunya seperti angkutan pengangkut pupuk.

Ratusan mobil truk berhenti menunggu selesainya pembatasan jam operasional truk di jalan raya Parung Panjang menuju Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (10/01/2019). Pemerintah Kabupaten Tangerang membatasi jam operasional kendaraan jenis truk golongan 2 hingga truk golongan 5 yang membawa muatan material tanah dan pasir. Jenis-jenis kendaraan tersebut baru dapat melintas pukul 22.00-05.00 WIB.KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI Ratusan mobil truk berhenti menunggu selesainya pembatasan jam operasional truk di jalan raya Parung Panjang menuju Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (10/01/2019). Pemerintah Kabupaten Tangerang membatasi jam operasional kendaraan jenis truk golongan 2 hingga truk golongan 5 yang membawa muatan material tanah dan pasir. Jenis-jenis kendaraan tersebut baru dapat melintas pukul 22.00-05.00 WIB.

"Angkutan pupuk ini akhirnya banyak dari mereka yang milih angkut tanah, alasannya karena dari nilainya beda dan lebih menguntungkan karena boleh ODOL," ujar Risal.

"Karena itu mereka juga minta agar truk-truk tanah yang ada di jalan tol dan di derah harus ditertibkan. Pasalnya, banyak yang beralih dari seharusnya membawa sembako dan pupuk jadi mengangkut tanah," kata dia.

Menangapi hal tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, masalah ODOL sebenarnya sudah dibuat cetak birunya hingga 2021, namun karena satu dan lain hal, diundur menjadi 2023.

Baca juga: Viral Truk Drag Race, Sangat Berbahaya

"Memang dari mereka masih ada yang minta toleransi, bahkan sampai 2025, tapi kita sudah tentukan sampai 2023. Jadi kita harapkan para operator sudah menormalisasi kendaraannya," ucap Budi.

Petugas mengevakuasi salah satu kendaraan yang terlibat pada kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92 Purwakarta, Jawa Barat, Senin (2/9/2019). Kecelakaan tersebut melibatkan sekitar 20 kendaraan yang mengakibatkan korban 25 orang luka ringan, empat orang luka berat dan delapan orang meninggal dunia.ANTARA FOTO/MUHAMAD IBNU CHAZAR Petugas mengevakuasi salah satu kendaraan yang terlibat pada kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92 Purwakarta, Jawa Barat, Senin (2/9/2019). Kecelakaan tersebut melibatkan sekitar 20 kendaraan yang mengakibatkan korban 25 orang luka ringan, empat orang luka berat dan delapan orang meninggal dunia.

"Selama perjalan itu (ke 2023), kita akan melakukan pengawasan dan penindakan tegas kepada yang di luar toleransi 50 persen. Kita juga akan melakukan tindakan yang sama agar tidak ada yang iri-iri lagi," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com