JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menanggapi dua kecelakaan yang terjadi di Tol Cipali KM 78 dan Cileunyi pada awal pekan ini yang melibatkan travel gelap dan truk over dimension dan overload (ODOL).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari. Ia pun menekankan kepada para pengusaha agar lebih mempertimbangkan muatan kendaraannya agar tak melibihi ambang batas yang ditentukan.
"Jadi, nanti di tol akan kita berlakukan transfer muatan. Kalau muatan lebih dari 50 persen akan diberhentikan, diturunkan muatannya termasuk di penyebrangan juga kita terapkan," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (1/12/2020).
Baca juga: Tabrakan Beruntun di Tol Cipali Melibatkan Travel Gelap dan Truk ODOL
Budi juga mengingatkan kembali kepada para pengusaha terkait pengetatan muatan kendaraan berat untuk turun hingga ambang muatan 5 persen sampai 2023.
Kemudian, bagi masyarakat diimbau untuk tak lagi memilih travel gelap sebagai sarana transportasi karena rendahnya faktor keselamatan dari pengemudi, di samping itu tidak adanya izin operasional yang berlaku.
"Jika ingin berpergian disarankan untuk menggunakan bus umum yang lebih jelas izinnya sehingga ada asuransi bagi penumpang," kata Budi.
Sebagaimana diketahui, telah terjadi kecelakaaan beruntun di KM 78+500 Tol Cipali yang berada di Kabupaten Purwakarta pada Senin (30/11/2020) sekitar pukul 03.00 WIB.
Baca juga: 13 Panduan Tata Cara Berkendara Motor Secara Berkelompok dari IMI
Pada peristiwa ini, sebanyak 10 orang dinyatakan meninggal dunia dan 2 orang luka ringan.
Kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan Mitsubishi Elf bernomor polisi G 1261 D. Kronologisnya, kendaraan datang dari arah Jakarta menuju Cirebon, ketika melintas di TKP telah menabrak bagian belakang kendaraan Hino Tronton bernomor polisi R 1857 GC yang datang dari arah yang sama dan berada di depannya.
Kemudian kendaraan Hino Tronton Nomor Polisi R 1857 GC menabrak kendaraan Hino Trailer nomor polisi B 9010 UEJ yang berada di depannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.