JAKARTA, KOMPAS.com - Mobil bekas dengan harga di bawah Rp 100 juta menjadi pilihan bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan pribadi di tengah pandemi Covid-19.
Dengan harga tersebut hampir semua tipe mobil bisa didapatkan. Mulai mobil murah, Multi Purpose Vehicle ( MPV) atau mobil serbaguna, sedan, dan juga mobil tip Sport Utility Vehicle ( SUV).
Bagi calon konsumen yang tertarik dengan tipe SUV dengan harga di bawah Rp 100 juta, sekarang banyak pilihan model yang ditawarkan di pasar mobil bekas.
Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Segera Diberlakukan
Saat berburu mobil bekas, calon pembeli tidak cukup dengan mencarinya di showroom. Tetapi, konsumen juga bisa mencari referensi mobil seken berkualitas dengan harga rendah di balai lelang.
Sudah bukan rahasia jika unit yang dijual di balai lelang rata-rata ditawarkan dengan harga di bawah harga pasaran.
Maka tidak heran jika peserta yang membeli mobil bekas di balai lelang didominasi para pemilik diler mobil setengah pakai.
Daddy Doxa Manurung, Presiden Direktur Ibid- Balai Lelang Serasi, mengatakan, konsumen yang ingin mencari kendaraan pribadi juga bisa ikut lelang.
Baca juga: Catat, Ini Daftar 17 Provinsi yang Bebaskan Denda Pajak Kendaraan
“Harga mobil bekas di balai lelang rata-rata memang di bawah harga pasaran, selisih harganya antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta untuk mobil murah,” kata Daddy kepada Kompas.com, Jumat (13/11/2020).
Tetapi, Daddy menambahkan, untuk mobil mewah maka selisihnya juga bisa lebih besar yakni mencapai Rp 20 jutaan.
“Kondisi mobil bekas yang dijual di balai lelang sudah ada keterangan mengenai kondisi dan juga kelengkapan suratnya. Jadi peserta bisa mengetahui kondisi unit yang akan dibelinya,” ucapnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan