Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD Malang Kecelakaan di Tol, Ingat Lagi Cara Berkendara Aman

Kompas.com - 14/11/2020, 09:22 WIB
Ari Purnomo,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mengemudikan kendaraan di ruas tol memang berbeda dibandingkan ketika melaju di jalan raya.

Kondisi lalu lintas yang lebih lengang membuat pengemudi bisa memacu kendaraannya lebih cepat dibandingkan biasanya.

Kondisi inilah yang kadang membuat seorang pengemudi menjadi lalai akan batas kecepatan yang diperbolehkan ketika melintas di jalan bebas hambatan tersebut.

Bahkan tidak jarang karena kondisi yang lengang membuat kecelakaan sering terjadi. Seperti yang baru saja terjadi di tol Solo - Ngawi dan melibatkan rombongan anggota DPRD Kabupaten Malang.

Baca juga: Mobil Bekas di Bawah Rp 50 Juta di Balai Lelang, Ada Xenia, Jazz hingga Mercy

Akibat kecelakaan tersebut, seorang anggota dewan meninggal dunia sementara beberapa lainnya mengalami luka-luka.

Guna menghindari hal tersebut sebaiknya pengemudi tetap menerapkan cara aman berkendara di jalan tol.

Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Center (RDC), mengatakan, ada beberapa tips yang bisa dilakukan oleh pengemudi agar tetap aman ketika berkendara di ruas tol.

Berikut tips aman berkendara aman di jalan tol.

Ilustrasi rambu batas kecepatan maksimal yang diperbolehkan.Sebastian Bozon / AFP Ilustrasi rambu batas kecepatan maksimal yang diperbolehkan.

1. Mematuhi batas kecepatan

Mematuhi batas kecepatan yang diperbolehkan menjadi salah satu cara aman ketika berkendara di ruas jalan bebas hambatan.

Meskipun kondisi lalu lintas lengang, pengelola jalan tol tetap menerapkan aturan mengenai batas kecepatan yang diperbolehkan.

Aturan mengenai batas kecepatan ini tentunya sudah disesuaikan dengan kondisi jalan dan keamanan bagi penggunanya.

Baca juga: Menu Mobil Bekas Rp 70 Jutaan di Balai Lelang, Ada Sigra, Calya hingga Avanza

Maka dari itu pengemudi sebaiknya tetap patuh terhadap aturan batas kecepatan dan tidak menggeber mobilnya hingga melebihi batas kecepatan yang diperbolehkan.

“Agar aman ketika mengemudi di jalan tol, sebaiknya tetap menjaga kecepatan kendaraan dan sesuai dengan speed limit yang diperbolehkan,” kata Marcell kepada Kompas.com, Jumat (13/11/2020).

Ilustrasi jaga jarak aman 3 detikivanhumphrey.blogspot Ilustrasi jaga jarak aman 3 detik

2. Tetap Menjaga jarak aman

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau