Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini yang Perlu Diperhatikan Sebelum Melintas di Tol Layang Japek II

Kompas.com - 03/11/2020, 10:12 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Marga Tbk dalam waktu dekat ini akan menerapkan tarif di jalan tol layang Jakarta-Cikampek (Japek) II.

Besaran tarif yang akan dikenakan bagi pengemudi yang melintas di jalan tol sepanjang 36,4 kilometer tersebut, yakni Rp 20.000.

Belum dipastikan kapan tarif itu akan diberlakukan, mengingat saat ini mengenai rencana tersebut masih dalam pembasahan yang melibatkan dua gubernur, yakni Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Tetapi, sebelum berkendara di jalan tol layang terpanjang di Indonesia tersebut sebaiknya perlu mengetahui beberapa hal berikut.

Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Segera Diberlakukan

Ilustrasi berkendara saat ngantuk dan lelahhuffingtonpost.com Ilustrasi berkendara saat ngantuk dan lelah

1. Pengendara cepat merasa lelah

Seperti diketahui konstruksi jalan tol layang Japek II berbeda dengan jalan bebas hambatan pada umumnya.

Jalan tol elevated II ini berada pada ketinggian 12 meter dengan panjang mencapai 36,4 kilometer.

Kondisi ini bisa saja membuat pengemudi yang melintas mengalami sindrom Highway Hypnosis. Yaitu di mana seorang pengendara akan merasa cepat merasa lelah dan jenuh.

Baca juga: Blokir STNK Segera Berlaku, Pelajari Regulasinya

Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, tol layang Japek II ini sifatnya lurus dan monoton.

"Sehingga pengemudi mendapat tekanan, membuatnya menjadi lebih cepat lelah. Padahal, bisa jadi waktu yang ditempuh lebih singkat," ujar Jusri kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Dengan kondisi tersebut, Jusri melanjutkan, pengendara berpotensi hilang konsentrasi secara berangsur dan micro sleeping. Pada kondisi ini, pengendara akan menghentikan kerja otaknya untuk beraktivitas dalam beberapa detik.

Baca juga: STNK Mati 2 Tahun Diblokir, Kendaraan Jadi Barang Rongsokan

"Bahayanya, hal tersebut membuat respons menjadi lambat. Ini sama saja pengendara sedang mengendalikan mobilnya dalam keadaan mabuk," ucapnya.

Untuk menghindari hal tersebut, Jusri menyarankan, agar pengemudi disiplin mematuhi aturan berkendara di jalan tol layang dan tidak memaksakan diri.

Jalan Tol Layang Jakarta - Cikampek tampak sepi setelah ditutup pada kedua arah, Sabtu (2/5/2020). Penutupan Jalan Tol Layang Jakarta - Cikampek dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 selama masa mudik Idul Fitri 1441 H.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Jalan Tol Layang Jakarta - Cikampek tampak sepi setelah ditutup pada kedua arah, Sabtu (2/5/2020). Penutupan Jalan Tol Layang Jakarta - Cikampek dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 selama masa mudik Idul Fitri 1441 H.

2. Kecepatan angin

Konstruksi jalan tol layang yang berada di atas ketinggian membuat angin yang berembus berbeda dibandingkan dengan tol pada umumnya.

Kecepatan angin tersebut bisa saja lebih kencang dan bisa mengganggu kestabilan kendaraan saat melintas.

Hal ini juga pernah disampaikan oleh General Manager Traffic PT Jasa Marga Jalan Layang, Aprimon beberapa waktu lalu.

Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Akan Berlaku di Seluruh Indonesia

Untuk itu, pengendara yang melintas di jalan tol layang dengan ketinggian 12 meter itu diimbau agar lebih berhati-hati.

"Ada rambu peringatan yang kami pasang di beberapa titik, kami sampaikan ke masyarakat bahwa hati-hati angin dari samping," katanya.

Sejumlah kendaraan petugas jalan tol melintas di area pengerjaan perbaikan sisi sambung jalan Tol layang Jakarta-Cikampek II (Elevated), di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (11/12/2019). PT Jasa Marga melakukan pembenahan dengan perbaikan siar muai (expansion joint) di puluhan titik Tol layang Jakarta-Cikampek II (Elevated), jelang beroperasi fungsional pada 20 Desember 2019.ANTARA FOTO/Risky Andrianto Sejumlah kendaraan petugas jalan tol melintas di area pengerjaan perbaikan sisi sambung jalan Tol layang Jakarta-Cikampek II (Elevated), di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (11/12/2019). PT Jasa Marga melakukan pembenahan dengan perbaikan siar muai (expansion joint) di puluhan titik Tol layang Jakarta-Cikampek II (Elevated), jelang beroperasi fungsional pada 20 Desember 2019.

3. Kontur jalan bergelombang

Kondisi jalan bergelombang pada tol layang Japek II sempat viral saat awal pengoperasiannya.
Bahkan tidak sedikit pengendara yang merasakan dampak dari konstruksi jalan tersebut.

Kondisi tersebut ternyata bukan karena ada kendala saat pembangunan. Melainkan, posisi struktur tol layang tersebut sudah didesain seoptimum mungkin dengan tetap memenuhi standar geometrik.

Tujuannya adalah agar dimensi pondasi dan pier tidak terlalu besar, mengingat ruang yang tersedia di bawahnya terbatas.

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Lima Tahunan Bisa Diwakilkan, Ini Syaratnya

Ketinggian rata-rata jalan tol layang ini mencapai tujuh sampai delapan meter dari elevasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek eksisting.

Tetapi terdapat penyesuaian ketinggian di beberapa titik pada perlintasan dengan jalan lokal dan jalan tol eksisting.

Peneliti Laboratorium Transportasi Unika Soegijapranata Djoko Setijowarno mengatakan, untuk alinyemen vertikal memang tidak dibuat lurus, agak bergelombang bila dilihat dari kejauhan.

Hal ini dirancang untuk menghemat biaya konstruksi, tetapi masih mematuhi norma pedoman membangun jalan yang berkeselamatan. Pada area jembatan penyeberangan orang (JPO) atau overpass, maka elevated naik lebih tinggi.

"Jika di foto-foto memang kesannya meliuk-liuk, padahal tetap aman," kata Djoko.

Tol layang Jakarta-Cikampek KOMPAS.com/Gilang Tol layang Jakarta-Cikampek

4. Ketinggian kendaraan maksimal 2,1 meter

Tol Layang Japek II ini hanya diperuntukkan untuk kendaraan kecil. Mobil besar dan berat harus melewati jalan tol bagian bawah atau tol eksisting yang sudah digunakan sebelumnya.

Baca juga: Tak Bayar Pajak Kendaraan Bisa Kena Tilang, Ini Aturannya

Meski hanya dikhususkan bagi kendaraan kecil seperti sedan, MPV atau SUV, namun pengguna mobil juga mesti memperhatikan lagi ketinggian mobil yang dibawanya.

Pasalnya tinggi pintu masuk tol elevated II ini hanya 2,1 meter. Jadi bagi anda yang membawa mobil dengan roof rack sebaiknya pastikan batas ketinggian mobilnya.

Tol Layang Jakarta-CikampekDjoko Setijowarno Tol Layang Jakarta-Cikampek

5. Batas kecepatan 80 km/jam

Bagi anda yang ingin melintasi di tol layang Japek II wajib memperhatikan batas kecepatan yakni hanya 80 km/jam.

Batas kecepatan tersebut sudah diatur menyesuaikan dengan kondisi jalan itu sendiri. Selain karena embusan angin, kontur jalan yang bergelombang juga berpengaruh pada kestabilan kendaraan.

Baca juga: Rincian Biaya Tambahan Saat Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan

Jangan menyamakan tol layang Japek dengan jalan tol pada umumnya dan memacu kendaraan hingga melebihi batas kecepatan, karena bisa berbahaya.

Pasalnya, embusan angin yang lebih kencang dari samping bisa mempengaruhi pengendalian kendaraan. Bukan tidak mungkin, karena angin yang berembus terlalu kencang membuat kendaraan menjadi oleng.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau