Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Lebaran, Ini 7 Provinsi yang Berikan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Kompas.com - 07/04/2025, 07:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah provinsi di Indonesia masih menyelenggarakan program pemutihan dan diskon pajak kendaraan pasca-libur nasional Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Program ini diadakan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat serta mendorong kepatuhan dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

Melalui kebijakan tersebut, pemilik kendaraan akan mendapatkan berbagai keuntungan seperti tidak dikenakan denda administrasi dan pengampunan tunggakan pajak pokok.

Selain penghapusan denda, program pemutihan ini juga mencakup insentif lain, seperti diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

Baca juga: Tanda Rem Mobil Overheat, Jangan Dipaksakan Jalan

Namun, perlu dicatat bahwa program ini tidak berlaku di seluruh Indonesia secara serentak, karena masing-masing daerah memiliki kebijakan yang berbeda-beda. 

Berikut adalah beberapa provinsi yang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan pada April 2025:

Jawa Barat 

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan roda dua dan roda empat mulai dari 20 Maret hingga 30 Juni 2025. 

Program ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan yang jatuh tempo hingga tahun 2024, tanpa batasan jumlah tahun. Dengannya, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan (2025) tanpa perlu melunasi tunggakan sebelumnya. 

Selain itu, biaya bea balik nama kendaraan juga digratiskan, meski biaya PNBP seperti penerbitan TNKB, STNK, dan BPKB tetap berlaku sesuai ketentuan.

Jawa Tengah 

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga akan melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. 

Program ini menghapuskan tunggakan pokok pajak dan denda, sehingga pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan 2025. Masyarakat dapat membayar pajak dengan cara biasa dengan membawa STNK dan KTP.

Baca juga: BYD Rebut Status Mobil Listrik Terlaris dari Tesla

Banten 

Pemerintah Provinsi Banten memulai program pemutihan pajak kendaraan mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. 

Serupa dengan wilayah lainnya, pemutihan meliputi menghapuskan pokok pajak dan sanksi untuk kendaraan yang memiliki tunggakan pajak sejak tahun 2024 atau sebelumnya. 

Pembebasan hanya berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan masa pajak 2025 hingga 2026, dan tidak berlaku bagi yang melakukan mutasi kendaraan keluar Provinsi Banten.

Aceh 

Pemerintah Provinsi Aceh telah mengadakan program pemutihan untuk pajak kendaraan bermotor, denda pajak, dan pajak kendaraan yang sudah mati lebih dari dua tahun pada Januari 2025, yang kemudian berakhir pada 15 Januari 2025. 

Halaman:
Komentar
bali kapan min? apa udah ada ya?


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau