JAKARTA, KOMPAS.com - Pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi kewajiban yang harus dibayarkan oleh setiap pemilik kendaraan.
Selain per satu tahun, kendaraan juga dikenakan pajak lima tahunan. Untuk periode lima tahunan ada beberapa prosedur yang berbeda dibandingkan dengan satu tahunan.
Seperti melakukan cek fisik kendaraan, hingga tambahan biaya untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru dan juga Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Sebagaimana halnya pajak satu tahunan, pajak lima tahunan juga bisa diwakilkan jika memang pemilik kendaraan tidak bisa melakukan pengurusan sendiri.
Baca juga: Tak Bayar Pajak Kendaraan Bisa Kena Tilang, Ini Aturannya
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan, untuk pajak lima tahunan juga bisa diwakilkan.
Pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa syarat agar pajak lima tahunan bisa dilakukan oleh orang yang diberikan kuasa.
“Untuk proses perpanjangan STNK (5 Tahunan), bisa diwakilkan melalui kuasa pajak dengan beberapa persyaratan” kata Martinus kepada Kompas.com beberapa hari lalu.
Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Wajib Sertakan KTP, Ini Alasannya
Berikut persyaratan yang wajib dipenuhi untuk pajak lima tahunan yang diwakilkan
1. Mengisi formulir permohonan
2. Melampirkan tanda bukti identitas yang sah :
a. Untuk perorangan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat kuasa bermaterai cukup
- Fotokopi KTP yang diberi kuasa (bagi yang diwakilkan)
b. Untuk badan hukum: