Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Transisi Diperpanjang, Ganjil Genap Belum Berlaku

Kompas.com - 27/10/2020, 12:22 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi hingga 8 November 2020.

Salah satu pertimbangannya adalah tidak adanya lonjakan kasus Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.

Dengan adanya pelonggaran ini masyarakat bisa kembali beraktivitas di masa normal baru dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Di masa PSBB transisi ini Ditlantas Polda Metro Jaya juga belum menerapkan kembali aturan ganjil genap (Gage).

Baca juga: Catat, Ini Jadwal Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di 7 Provinsi

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, untuk aturan Gage masih ditiadakan di masa perpanjangan PSBB transisi ini.

Kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk pengendara sepeda motor di sepanjang Jalan Sudirman - MH Thamrin dan jalur koridor 6 Trans-Jakarta Ragunan-Dukuh Atas mulai awal Februari 2020. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
  *** Local Caption *** 
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA Kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk pengendara sepeda motor di sepanjang Jalan Sudirman - MH Thamrin dan jalur koridor 6 Trans-Jakarta Ragunan-Dukuh Atas mulai awal Februari 2020. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj. *** Local Caption ***

“Sampai saat ini di masa PSBB transisi ini aturan Gage belum diterapkan lagi,” kata Fahri kepada Kompas.com, Senin (26/10/2020).

Dengan peniadaan ini, pemilik kendaraan khususnya roda empat masih bebas melaju di wilayah-wilayah yang sebelumnya diperketat dengan aturan tersebut. Untuk penerapan kembali aturan Gage, Fahri belum bisa memastikannya.

Meski begitu, masyarakat tetap diimbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. Fahri juga mengatakan, di masa PSBB transisi ini tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) masih tetap berlaku seperti biasa.

Baca juga: Bisakah SIM Gantikan KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan?

“Kalau tilang elektronik atau ETLE tetap berlaku dan sudah ada 57 kamera pengawas yang aktif mengawasi pengendara,” ujarnya.

Jumlah ini setelah adanya penambahan sebanyak 45 kamera pengawas baru yang dilakukan beberapa waktu lalu dan sudah dioperasionalkan secara serentak.

Fahri juga mengatakan, setelah adanya tilang elektronik ini jumlah pelanggaran yang terjadi di wilayah DKI Jakarta juga mengalami penurunan yang cukup besar.

Lalu lintas kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta tampak padat pada jam pulang kerja di hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Rabu (16/9/2020). Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut selama PSBB tahap dua.KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Lalu lintas kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta tampak padat pada jam pulang kerja di hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Rabu (16/9/2020). Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut selama PSBB tahap dua.

“Penurunan pelanggaran lalu lintas yang terjadi di wilayah DKI Jakarta mencapai 44,2 persen, memang cukup besar,” katanya.

Sementara untuk tingkat kecelakaan masih fluktuatif, menurut Fahri, kecelakaan yang terjadi tidak hanya di lokasi yang ada kamera pengawas atau penerapan ETLE saja.

Baca juga: Tidak Ada Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta, Ini Alasannya

Tetapi justru banyak yang terjadi di wilayah lain yang mana tidak terpantau oleh kamera pengawas.

“Kalau angka kecelakaan masih naik turun, kalau kecelakaan tidak hanya di ruas ETLE saja, misalkan kecelakaan di Jakarta Utara, Jakarta Timur. Tapi kalau pelanggaran turun,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau