Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Angkutan Umum Tanpa Manajemen Keselamatan Bakal Dicabut

Kompas.com - 26/10/2020, 09:22 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kini mewajibkan setiap perusahaan angkutan umum untuk menerapkan sistem manajemen keselamatan.

Keputusan ini sesuai dengan pilar pertama Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) yang berpedoman pada Peraturan Menteri 85 tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.

Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Ahmad Yani mengatakan, sistem manajemen keselamatan menjadi bagian dari manajemen perusahaan berupa tata kelola keselamatan yang dilakukan secara komprehensif dan terkoordinasi untuk mewujudkan keselamatan dan mengelola risiko kecelakaan.

Sanksi administratif

"Perusahaan angkutan umum yang tidak membuat, menyusun, dan melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan dikenai sanksi administratif yang berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, dan atau pencabutan izin," ucap Yani dalam keterangan resminya, Minggu (25/10/2020).

Baca juga: Jurus Baru Kemenhub Berantas Truk ODOL

Lebih lanjut Yani juga menjelaskan bila pemerintah terus berupaya melakukan pembinaan kepada perusahaan angkutan secara berkesinambungan.

Kondisi tersebut mengingat baik penyelenggaraan angkutan orang maupun barang, memiliki peranan yang sangat penting karena menyangkut kegiatan masyarakat luas.

"Maka dari itu dalam penyelenggaraan angkutan orang maupun barang, keselamatan harus menjadi priortitas utama. Tata cara mengemudi yang buruk dan ugal-ugalan, dokumen kendaraan yang tidak lengkap, jumlah muatan yang melebihi batas, pelanggaran marka jalan, maupun perlengkapan dan kondisi kendaraan yang sudah tidak layak pakai dapat memicu potensi kecelakaan di jalan," ujar Yani.

Kecelakaan lalu lintas menurut Yani tak sekadar masalah korban jiwa saja, tapi juga mengakibatkan kerugian yang sangat besar.

Untuk itu, dalam meningkatkan keselamatan pengguna jasa angkutan orang atau barang, serta pengguna jalan raya, perlu diterapkannya sistem manajemen keselamatan, terutama bagi perusahaan angkutan umum.

Program digitalisasi

Tak hanya itu, Kemenhub juga membuat salah satu program berupa digitalisasi bagi seluruh angkutan umum yang ada di Indonesia, baik itu angkutan penumpang, angkutan barang, angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP), angkutan pariwisata, travel, angkutan sewa, dan lain-lain.

Baca juga: Bakal Ada Random Check Protokol Kesehatan di Jalan Saat Libur Panjang

Program tersebut berjalan dengan metodek integrasi GPS di angkutan barang atau penumpang. Tujuannya tentu saja untuk memberikan kemudahan dalam hal pengawasan.

Yani mengatakan, komitmen mewujudkan keselamatan angkutan jalan butuh keterlibatan banyak instansi dan para pemangku kepentingan.

Maka untuk itu diperlukan koordinasi dari seluruh pihak, sehingga penanganannya dapat dilaksanakan secara terpadu, efektif, efisien dan tepat sasaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
kebanyakan teori. itu uji kir saja tiap 6 bulan, bus truk lampu sein lampu rem rusak saja pada lolos saja. bus ugal-ugalan di jalan lintas saja ngak pernah ditindak beneran. apa perlu minta penegak hukum dari jepang atau taiwan bantuin?


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau