JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kini mewajibkan setiap perusahaan angkutan umum untuk menerapkan sistem manajemen keselamatan.
Keputusan ini sesuai dengan pilar pertama Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) yang berpedoman pada Peraturan Menteri 85 tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.
Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Ahmad Yani mengatakan, sistem manajemen keselamatan menjadi bagian dari manajemen perusahaan berupa tata kelola keselamatan yang dilakukan secara komprehensif dan terkoordinasi untuk mewujudkan keselamatan dan mengelola risiko kecelakaan.
Sanksi administratif
"Perusahaan angkutan umum yang tidak membuat, menyusun, dan melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan dikenai sanksi administratif yang berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, dan atau pencabutan izin," ucap Yani dalam keterangan resminya, Minggu (25/10/2020).
Lebih lanjut Yani juga menjelaskan bila pemerintah terus berupaya melakukan pembinaan kepada perusahaan angkutan secara berkesinambungan.
Kondisi tersebut mengingat baik penyelenggaraan angkutan orang maupun barang, memiliki peranan yang sangat penting karena menyangkut kegiatan masyarakat luas.
"Maka dari itu dalam penyelenggaraan angkutan orang maupun barang, keselamatan harus menjadi priortitas utama. Tata cara mengemudi yang buruk dan ugal-ugalan, dokumen kendaraan yang tidak lengkap, jumlah muatan yang melebihi batas, pelanggaran marka jalan, maupun perlengkapan dan kondisi kendaraan yang sudah tidak layak pakai dapat memicu potensi kecelakaan di jalan," ujar Yani.
Kecelakaan lalu lintas menurut Yani tak sekadar masalah korban jiwa saja, tapi juga mengakibatkan kerugian yang sangat besar.
Untuk itu, dalam meningkatkan keselamatan pengguna jasa angkutan orang atau barang, serta pengguna jalan raya, perlu diterapkannya sistem manajemen keselamatan, terutama bagi perusahaan angkutan umum.
Program digitalisasi
Tak hanya itu, Kemenhub juga membuat salah satu program berupa digitalisasi bagi seluruh angkutan umum yang ada di Indonesia, baik itu angkutan penumpang, angkutan barang, angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP), angkutan pariwisata, travel, angkutan sewa, dan lain-lain.
Program tersebut berjalan dengan metodek integrasi GPS di angkutan barang atau penumpang. Tujuannya tentu saja untuk memberikan kemudahan dalam hal pengawasan.
Yani mengatakan, komitmen mewujudkan keselamatan angkutan jalan butuh keterlibatan banyak instansi dan para pemangku kepentingan.
Maka untuk itu diperlukan koordinasi dari seluruh pihak, sehingga penanganannya dapat dilaksanakan secara terpadu, efektif, efisien dan tepat sasaran.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/10/26/092200515/izin-angkutan-umum-tanpa-manajemen-keselamatan-bakal-dicabut