Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap-siap, Pekan Depan Polisi Gelar Operasi Zebra 2020

Kompas.com - 23/10/2020, 08:22 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bakal menggelar Operasi Zebra 2020. Kegiatan razia ini siap dilakukan menjelang libur panjang, tepatnya mulai Senin (26/10/2020) selama dua pekan.

Seperti kegiatan sebelumnya, beberapa jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara, baik mobil maupun sepeda motor, siap menjadi incaran utama kepolisian.

"Operasi Zebra 2020 kami mulai dari 26 Oktober selama dua pekan, jadi sampai 8 November. Ada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi fokus," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/10/2020).

Baca juga: Waspada Puncak Arus Mudik dan Balik Libur Panjang Akhir Pekan Depan

Petugas kepolisian Sat Lantas Polresta Bandar Lampung melakukan Operasi Zebra Krakatau 2019 di Jalan Patimura Bandar Lampung, Lampung, Rabu (23/10/2019). Polda Lampung mulai menggelar Operasi Zebra Krakatau 2019 pada 23 Oktober 2019 hingga 5 November 2019 yang bertujuan untuk mewujudkan situasi lalu lintas yang tertib dan berjalan lancar.ANTARA FOTO/ARDIANSYAH Petugas kepolisian Sat Lantas Polresta Bandar Lampung melakukan Operasi Zebra Krakatau 2019 di Jalan Patimura Bandar Lampung, Lampung, Rabu (23/10/2019). Polda Lampung mulai menggelar Operasi Zebra Krakatau 2019 pada 23 Oktober 2019 hingga 5 November 2019 yang bertujuan untuk mewujudkan situasi lalu lintas yang tertib dan berjalan lancar.

Menurut Sambodo, pelanggaran yang menjadi fokus utama pada Operasi Zebra 2020 kali ini antara lain melawan arus dan menerobos masuk ke jalur Transjakarta (busway).

Selain itu, beberapa pelanggaran dasar yang kerap dilakukan pemotor juga akan ditegakkan, mulai dari tidak menggunakan helm sampai melanggar marka layaknya stop line.

Ketika ditanya soal sanksi, Sambodo hanya menegaskan, operasi kali ini akan lebih banyak melakukan preemtif, seperti sosialisasi dan edukasi. Namun, bukan berarti tidak ada denda yang bakal diberikan.

"Lebih ke giat preemtif, terakhir baru penegakan hukum kita lakukan (sanksi). Untuk jenisnya yang utama tadi, stop line, helm, dan melawan arus," ucap Sambodo.

Baca juga: Prosedur Perpanjangan SIM Secara Online

Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).

Terkait soal sanksi dari ketiga jenis pelanggaran tadi sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk marka atau melanggar rambu jalan layaknya stop line, sanksinya denda paling banyak Rp 500.000 atau pidana dua bulan.

Untuk pelanggaran helm, dendanya sebesar Rp 250.000, termasuk tak menggenakan jenis helm Standar Nasional Indonesia (SNI).

Adapun pelanggaran melawan arus yang cukup digemari para pengguna motor, denda paling banyak sebanyak Rp 500.000 atau kurungan dua bulan penjara sesuai dengan Pasal 287 Ayat 1 UU LLAJ.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com