JAKARTA, KOMPAS.com - Mengendarai kendaraan bermotor sebaiknya memang fokus pada kondisi jalan dan lalu lintas yang dilalui.
Hal ini untuk memastikan bahwa selama perjalanan yang dilalui bisa selalu nyaman dan aman.
Hanya saja, masih saja ada pengendara yang mengabaikan keselamatan dan keamanan selama berkendara.
Salah satunya adalah dengan melakukan kegiatan lain seperti bermain handphone (HP) saat berkendara.
Selain berbahaya, aktivitas ini juga merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca juga: Bisakah Membayar Pajak Kendaraan Sebelum Jatuh Tempo?
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, setiap pengendara wajib berkonsentrasi saat mengemudikan kendaraannya.
“Ketika pengemudi menggunakan ponsel dan kegiatan lain-lain membuat tidak fokus sehingga mengurangi konsentrasi," ujar Sambodo saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/10/2020).
Aktivitas tersebut, kata Sambodo, bisa memperlambat daya reaksi ketika harus melakukan pengereman, menghindar dan sebagainya.
Sambodo menambahkan, bagi pengendara yang menggunakan gawai ketika berkendara bisa dilakukan penindakan atau tilang.
“Untuk penindakannya jelas akan kena tilang, dan ini juga sudah diterapkan saat penindakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE),” katanya.
Baca juga: Saat Bayar Pajak STNK Asli Hilang, Bisa Pakai Foto Copy?
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.