Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berkendara Sambil Main Ponsel Bisa Didenda Rp 750.000

JAKARTA, KOMPAS.com - Mengendarai kendaraan bermotor sebaiknya memang fokus pada kondisi jalan dan lalu lintas yang dilalui.

Hal ini untuk memastikan bahwa selama perjalanan yang dilalui bisa selalu nyaman dan aman.

Hanya saja, masih saja ada pengendara yang mengabaikan keselamatan dan keamanan selama berkendara.

Salah satunya adalah dengan melakukan kegiatan lain seperti bermain handphone (HP) saat berkendara.

Selain berbahaya, aktivitas ini juga merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, setiap pengendara wajib berkonsentrasi saat mengemudikan kendaraannya.

“Ketika pengemudi menggunakan ponsel dan kegiatan lain-lain membuat tidak fokus sehingga mengurangi konsentrasi," ujar Sambodo saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/10/2020).

Aktivitas tersebut, kata Sambodo, bisa memperlambat daya reaksi ketika harus melakukan pengereman, menghindar dan sebagainya. 

Sambodo menambahkan, bagi pengendara yang menggunakan gawai ketika berkendara bisa dilakukan penindakan atau tilang.

“Untuk penindakannya jelas akan kena tilang, dan ini juga sudah diterapkan saat penindakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE),” katanya.

Penindakan ini sesuai dengan Pasal 283 UU LLAJ. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),”

Sedangkan Pasal 106 ayat (1) mengatakan “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Sambodo juga mengimbau kepada setiap pengendara kendaraan agar berhenti sebentar jika memang menggunakan ponsel. Sehingga tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain.

“Kalau misalnya berkendara ada panggilan telepon, harus berhenti atau pakai handsfree,” katanya.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/10/06/170100115/berkendara-sambil-main-ponsel-bisa-didenda-rp-750.000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke