Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Kompas.com - 26/09/2020, 10:41 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keinginan untuk menambah koleksi kendaraan bermotor mungkin menjadi hal yang wajar bagi setiap orang.

Apalagi muncul wacana dari Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita terkait relaksasi pajak mobil baru nol persen.

Jika kebijakan ini benar-benar diterapkan setidaknya untuk tiga bulan terakhir tahun ini, bukan tidak mungkin akan banyak konsumen yang memilih membeli mobil baru.

Meskipun sebenarnya sudah punya satu atau bahkan lebih kendaraan roda empat. Hal ini karena, kesempatan tersebut tentunya sangat langka dan tidak terjadi setiap tahunnya.

Baca juga: Jika Pajak Mobil Baru Nol Persen, Fortuner, Pajero Sport, dan CR-V Cuma Rp 200 Jutaan

Harga yang sangat murah mendorong masyarakat akan membeli mobil meskipun kondisi perekonomian masih tidak menentu.

Tetapi, yang perlu diingat saat membeli kendaraan baru sementara sudah mempunyai kendaraan yang sama adalah pengenaan pajak progresifnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Hallo Sobat Pajak. Apa itu Tarif Pajak Progresif? Tarif Pajak Progresif adalah Pengenaan Pajak Kendaraan DKI Jakarta. Didasarkan Atas Nama dan/atau Alamat Yang Sama. Sesuai Perda No. 2 Tahun 2015. Besaran Tarif Pajak Progresif seperti ini Sobat Pajak : Kendaraan Pertama Tarif 2% Kendaraan Kedua Tarif 2,5% Kendaraan Ketiga 3% Kendaraan Keempat 3,5% Kendaraan Kelima 4% Dst naik 0,5% tiap penambahan satu kendaraan, Dengan Pengenaan maksimal sebesar 10% Mau tidak kena Pajak Progresif??? Cukup dengan 1 Mobil dan 1 Motor saja. #Pajak #PajakJakarta #PajakKendaraanBermotor #PajakProgresif #SWDKLLJ #SamsatJakarta #BapendaJakarta #NTMCPolri #JasaRaharja #KendaraanBermotor #JktInfo #DKIJakarta @ntmc_polri @pt_jasaraharja @jktinfo @dkijakarta

A post shared by Humas Bapenda Jakarta (@humaspajakjakarta) on Aug 31, 2020 at 12:44am PDT

Pajak bertingkat-tingkat ini akan berlaku jika seseorang mempunyai kendaraan dengan jenis yang sama dan atas nama serta alamat yang sama pula.

Memang tidak semua daerah sudah menerapkan pajak progresif ini, tetapi bagi mereka yang tinggal di wilayah yang sudah memberlakukan aturan tersebut tentunya perlu juga mengetahui kisaran besaran pajaknya.

Misalkan yang tinggal di daerah DKI Jakarta, Jawa Barat (Jabar) dan juga di Jawa Tengah (Jateng) yang sudah menerapkan pajak progresif.

Baca juga: Jika Pajak Mobil Baru Nol Persen, Harga LCGC Setara Motor Sport 250 cc

Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, mengatakan, di DKI Jakarta, pajak berlipat ini sudah berlaku sejak beberapa tahun silam.

“Ini sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor,” kata Herlina kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

mobil baru di tokyo motor show 2019KOMPAS.com / Stanly mobil baru di tokyo motor show 2019

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tarif pajak progresif berlaku bagi pemilik kendaraan atas nama dan alamat yang sama untuk satu jenis kendaraan.

Pajak progresif ini berlaku untuk kendaraan kedua dengan besaran naik 0,5 persen dari kendaraan pertama, begitu seterusnya menyesuaikan jumlah kendaraan hingga ke-17,” katanya.

Bagi yang masih bingung cara memperkirakan pajak progresif, berikut cara mudah untuk menghitungnya.

Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan dua persen untuk kendaraan pertama. Misalkan NJKB sepeda motor nilainya Rp 100 juta, untuk perhitungannya NJKB Rp 100 juta x 2 persen = Rp 2.000.000.

Baca juga: Jika Pajak Mobil Baru Nol Persen, Harga MPV Pintu Geser Jadi Lebih Murah

Maka Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)nya sebesar Rp 2.000.000. Sedangkan untuk pajak tahunan jumlah tersebut ditambahkan dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

“Untuk kendaraan roda dua nilainya sebesar Rp 35.000 sedangkan roda empat sebesar Rp 143.000. Dari hasil itu diketahui nanti pajaknya berapa,” tutur Herlina.

Kemudian untuk kendaraan kedua, misalkan NJKB-nya Rp 100 juta, maka perhitungan PKB adalah Rp 10 juta x 2,5 persen = Rp 2.500.000. Selanjutnya jumlah tersebut ditambahkan dengan SWDKLLJ.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau