JAKARTA, KOMPAS.com - Keinginan untuk menambah koleksi kendaraan bermotor mungkin menjadi hal yang wajar bagi setiap orang.
Apalagi muncul wacana dari Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita terkait relaksasi pajak mobil baru nol persen.
Jika kebijakan ini benar-benar diterapkan setidaknya untuk tiga bulan terakhir tahun ini, bukan tidak mungkin akan banyak konsumen yang memilih membeli mobil baru.
Meskipun sebenarnya sudah punya satu atau bahkan lebih kendaraan roda empat. Hal ini karena, kesempatan tersebut tentunya sangat langka dan tidak terjadi setiap tahunnya.
Harga yang sangat murah mendorong masyarakat akan membeli mobil meskipun kondisi perekonomian masih tidak menentu.
Tetapi, yang perlu diingat saat membeli kendaraan baru sementara sudah mempunyai kendaraan yang sama adalah pengenaan pajak progresifnya.
Memang tidak semua daerah sudah menerapkan pajak progresif ini, tetapi bagi mereka yang tinggal di wilayah yang sudah memberlakukan aturan tersebut tentunya perlu juga mengetahui kisaran besaran pajaknya.
Misalkan yang tinggal di daerah DKI Jakarta, Jawa Barat (Jabar) dan juga di Jawa Tengah (Jateng) yang sudah menerapkan pajak progresif.
Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, mengatakan, di DKI Jakarta, pajak berlipat ini sudah berlaku sejak beberapa tahun silam.
“Ini sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor,” kata Herlina kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tarif pajak progresif berlaku bagi pemilik kendaraan atas nama dan alamat yang sama untuk satu jenis kendaraan.
“Pajak progresif ini berlaku untuk kendaraan kedua dengan besaran naik 0,5 persen dari kendaraan pertama, begitu seterusnya menyesuaikan jumlah kendaraan hingga ke-17,” katanya.
Bagi yang masih bingung cara memperkirakan pajak progresif, berikut cara mudah untuk menghitungnya.
Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan dua persen untuk kendaraan pertama. Misalkan NJKB sepeda motor nilainya Rp 100 juta, untuk perhitungannya NJKB Rp 100 juta x 2 persen = Rp 2.000.000.
Maka Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)nya sebesar Rp 2.000.000. Sedangkan untuk pajak tahunan jumlah tersebut ditambahkan dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Untuk kendaraan roda dua nilainya sebesar Rp 35.000 sedangkan roda empat sebesar Rp 143.000. Dari hasil itu diketahui nanti pajaknya berapa,” tutur Herlina.
Kemudian untuk kendaraan kedua, misalkan NJKB-nya Rp 100 juta, maka perhitungan PKB adalah Rp 10 juta x 2,5 persen = Rp 2.500.000. Selanjutnya jumlah tersebut ditambahkan dengan SWDKLLJ.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/09/26/104100915/begini-cara-menghitung-pajak-progresif-kendaraan-bermotor