Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Ada Larangan Berpindah Lajur Saat di Terowongan?

Kompas.com - 25/09/2020, 09:22 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comMengemudi melewati terowongan memiliki marka jalan khas. Ketika berada di dalam terowongan, ada marka garis tidak putus, yang artinya tidak boleh berpindah lajur atau menyalip kendaraan lain.

Walaupun dirasa aman, menyalip saat di terowongan tetap tidak disarankan. Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana mengatakan, ketika di dalam terowongan, ruang pandang dan pergerakan pengemudi terbatas.

“Oleh karena itu, tidak disarankan untuk berpindah lajur, zig-zag, ataupun menyusul. Adanya marka jalan yang tidak putus agar pengemudi tetap berada di lajurnya,” kata Sony kepada Kompas.com, Kamis (24/9/2020).

Baca juga: Komentar Pedagang Mobil Bekas Jika Pajak Mobil Baru Jadi Nol Persen

Sony juga mengatakan, jika ingin menyusul tanpa berpindah lajur, tetap tidak disarankan. Lebih baik berfikir dua kali untuk menyusul di lajurnya. Sebaiknya pengemudi tetap di kecepatan konstan dan menjaga jarak untuk menghindari bahaya.

“Selain visibilitasnya yang terbatas saat di terowongan, pengemudi juga tidak memiliki persepsi yang baik terhadap jarak aman (reference point), terutama sisi kiri dan kanan,” ucap Sony.

Persepsi terhadap jarak aman kalau di ruang terbuka, pengemudi lebih mudah mengukur reference point karena ada obyek yang dekat, sedang, dan jauh. Namun di terowongan, pandangan samping terbatas oleh tembok.

Baca juga: 10 Mobil Bekas Rp 30 Jutaan di Akhir Bulan Ini

“Jadi saat di terowongan, pengemudi enggak ada perbandingan saat mata menentukan jarak. Pengemudi seperti dikasih kacamata kuda, jarak amannya yang terbaik hanya ke depan,” kata dia.

Sony menambahkan, ketika mengemudi di dalam terowongan, mobil rasanya lebih kencang karena beton di sisi kanan dan kiri terasa lebih dekat. Jadi kalau tidak jaga jarak, lebih rawan terjadi tabrakan beruntun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jenis Angkutan Barang yang Boleh Beroperasi Saat Mudik Lebaran
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau