Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Diperpanjang, Mobil Parkir Lama Apa Perlu Cabut Aki?

Kompas.com - 25/09/2020, 10:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aki merupakan salah satu komponen kendaraan yang kondisinya harus tetap prima agar bisa digunakan secara optimal. Sebab, aki menjadi sumber listrik utama saat menghidupkan mesin mobil.

Salah satu cara menjaga komponen ini tetap prima, adalah dengan melakukan pemanasan mesin secara rutin. Tetapi, bagaimana jika mobil parkir dalam jangka waktu lama karena kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diperpanjang untuk wilayah DKI Jakarta hingga 11 Oktober 2020.

Banyak yang beranggapan, jika mobil tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu lebih baik aki dicabut. Namun, ada pula yang berpandangan bahwa mencabut aki merusak bagian mesin terutama pada mesin injeksi. Lantas anggapan mana yang benar?

Baca juga: Kenali Dua Perilaku Tipe Pengendara di Jalan Raya

Service Parts Division Head PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Anjar Rosjadi mengatakan, jika mobil didiamkan dalam waktu beberapa lama sebaiknya aki dicabut.

“Untuk menjaga agar kondisi aku tepat terjaga dan tidak soak atau rusak saat digunakan, sebaiknya dicabut,” kata Anjar kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Anjar menambahkan, arus aki bisa berkurang. Hal ini disebabkan, karena meskipun mesin mobil mati tetapi beberapa komponen tetap membutuhkan arus kelistrikan.

Baca juga: Mengemudi di Permukiman Harus Ekstra Hati-hati

“Kalau tidak dilepas, akinya akan discharge untuk beberapa komponen. Seperti alarm, jam, hambatan kabel dan dark current. Jadi kalau dicabut maka tidak akan beban sama sekali,” ujar Anjar kepada Kompas.com.

Namun Anjar mengatakan, dalam kondisi PSBB seperti ini tidak perlu mencabut aki. Pasalnya, pemilik mobil masih bisa memanaskan kendaraannya. Setidaknya seminggu sekali, karena setiap hari battery discharge sebanyak 3 persen dari kapasitasnya. Jadi dengan memanaskan kendaraan maka battery dapat terisi kembali.

Cabut aki, hanya dilakukan bagi kendaraan yang ditinggal pemiliknya lebih dari dua minggu sampai tiga minggu,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau