Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengapa Ada Larangan Berpindah Lajur Saat di Terowongan?

JAKARTA, KOMPAS.com – Mengemudi melewati terowongan memiliki marka jalan khas. Ketika berada di dalam terowongan, ada marka garis tidak putus, yang artinya tidak boleh berpindah lajur atau menyalip kendaraan lain.

Walaupun dirasa aman, menyalip saat di terowongan tetap tidak disarankan. Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana mengatakan, ketika di dalam terowongan, ruang pandang dan pergerakan pengemudi terbatas.

“Oleh karena itu, tidak disarankan untuk berpindah lajur, zig-zag, ataupun menyusul. Adanya marka jalan yang tidak putus agar pengemudi tetap berada di lajurnya,” kata Sony kepada Kompas.com, Kamis (24/9/2020).

Sony juga mengatakan, jika ingin menyusul tanpa berpindah lajur, tetap tidak disarankan. Lebih baik berfikir dua kali untuk menyusul di lajurnya. Sebaiknya pengemudi tetap di kecepatan konstan dan menjaga jarak untuk menghindari bahaya.

“Selain visibilitasnya yang terbatas saat di terowongan, pengemudi juga tidak memiliki persepsi yang baik terhadap jarak aman (reference point), terutama sisi kiri dan kanan,” ucap Sony.

Persepsi terhadap jarak aman kalau di ruang terbuka, pengemudi lebih mudah mengukur reference point karena ada obyek yang dekat, sedang, dan jauh. Namun di terowongan, pandangan samping terbatas oleh tembok.

“Jadi saat di terowongan, pengemudi enggak ada perbandingan saat mata menentukan jarak. Pengemudi seperti dikasih kacamata kuda, jarak amannya yang terbaik hanya ke depan,” kata dia.

Sony menambahkan, ketika mengemudi di dalam terowongan, mobil rasanya lebih kencang karena beton di sisi kanan dan kiri terasa lebih dekat. Jadi kalau tidak jaga jarak, lebih rawan terjadi tabrakan beruntun.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/09/25/092200615/mengapa-ada-larangan-berpindah-lajur-saat-di-terowongan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke