Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar Pedagang Mobil Bekas Jika Pajak Mobil Baru Jadi Nol Persen

Kompas.com - 24/09/2020, 12:41 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana menggulirkan kebijakan relaksasi pajak nol persen untuk mobil baru dalam tiga bulan terakhir tahun ini.

Kebijakan ini dipercaya akan mampu merangsang minat konsumen untuk membeli kendaraan roda empat di tengah pandemi Covid-19 ini.

Jika wacana ini benar digulirkan, tentunya harga mobil baru akan jauh lebih murah dibandingkan biasanya.

Hal ini karena adanya potongan pajak kendaraan baru yang cukup besar bagi setiap pembeli yang akan memboyong kendaraan roda empat.

Baca juga: Mobil Bekas Rp 50 Jutaan, Bisa Dapat Honda CR-V Lawas

Akankah kebijakan ini akan berdampak pada penjualan mobil bekas yang selama ini semakin diminati oleh masyarakat?

Seorang pedagang memasang kertas berisi spesifikasi mobil yang akan dijual di bursa mobil Sriwedari, Solo, Jawa Tengah, Minggu (15/12/2019). Setiap Minggu ratusan mobil bekas dijajakan di Bursa Mobil Sriwedari.Ari Purnomo Seorang pedagang memasang kertas berisi spesifikasi mobil yang akan dijual di bursa mobil Sriwedari, Solo, Jawa Tengah, Minggu (15/12/2019). Setiap Minggu ratusan mobil bekas dijajakan di Bursa Mobil Sriwedari.

Herjanto Kosasih, Senior Manager Bursa Mobil Bekas WTC Mangga Dua, memastikan bahwa kebijakan penghapusan pajak untuk mobil baru tidak akan berdampak pada penjualan mobil bekas.

Menurutnya, selama ini masih banyak masyarakat yang lebih memilih mobil bekas dibandingkan dengan membeli mobil baru.

“Saya pastikan itu tidak akan berdampak pada penjualan mobil bekas, sekarang banyak yang lebih memilih membeli mobil bekas. Meskipun nanti ada pajak nol persen, tidak akan berpengaruh,” ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (24/9/2020).

Baca juga: 10 Mobil Bekas Rp 30 Jutaan di Akhir Bulan Ini

Herjanto menambahkan, dalam kondisi seperti sekarang ini jarang sekali konsumen yang membeli mobil baru.

“Satu pertimbangannya adalah saat membeli mobil baru, minimal dua sampai tiga minggu mobil itu baru bisa dipakai, karena STNK itu baru keluar jadi mobil tetap tidak bisa langsung dipakai,” tuturnya.

Ilustrasi mobil bekas (Dok. Shutterstock) Ilustrasi mobil bekas (Dok. Shutterstock)

Padahal, Herjanto melanjutkan, kondisi seperti sekarang ini yang dibutuhkan masyarakat adalah membeli kendaraan yang bisa langsung dipakai.

Hal ini karena mereka khawatir jika menggunakan kendaraan umum akan tertular virus Corona.

“Jadi kalau harus menunggu dua sampai tiga minggu tentunya akan sangat lama, mereka butuhnya cepat bisa dipakai,” ucapnya.

Pada kesempatan berbeda, pemilik Showroom XL AHM Autocars Hadi Cahyono mengatakan, kemungkinan efek terhadap penjualan mobil bekas bisa terjadi.

Baca juga: Ini 10 Mobil Bekas Rp 50 Jutaan di Balai Lelang

Mengingat, jika wacana tersebut benar akan diterapkan otomatis harga mobil baru akan lebih murah hingga lebih dari 40 persen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com