Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Ketat Diperpanjang, Ganjil Genap Tetap Ditiadakan

Kompas.com - 25/09/2020, 07:02 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjag Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat hingga 11 Oktober 2020. Perpanjangan ini tertuang pada Keputusan Gubernur DKI Nomor 959 Tahun 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, perpanjangan PSBB ketat dilakukan karena masih berpotensi terjadinya kenaikan angka kasus positif Covid-19 jika pelonggaran diberlakukan.

Selain itu, berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta, perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan.

"Dalam rapat koordinasi terkait antisipasi perkembangan kasus Covid-19 di Jabodetabek, Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) menunjukkan data DKI Jakarta telah melandai dan terkendali tetapi kawasan Bodetabek masih meningkat sehingga perlu penyelarasan langkah-langkah kebijakan," ucap Anies dalam keterangan resminya, Kamis (24/9/2020).

Baca juga: Begini Layanan Beli Mobil di Diler Resmi Selama PSBB Tahap Dua

Lalu lintas kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta tampak padat pada jam pulang kerja di hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Rabu (16/9/2020). Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut selama PSBB tahap dua.KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Lalu lintas kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta tampak padat pada jam pulang kerja di hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Rabu (16/9/2020). Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut selama PSBB tahap dua.

"Pergerakan penduduk jelas berpengarh pada peningkatan penularan. Semakin tinggi pergerakkan, semakin tinggi penularan virus. Pelandaian yang mulai tampak belakang ini juga seiring dengan peningkatan jumlah penduduk yang tetap berada di rumah," kata dia.

Dengan adanya perpanjangan PSBB ketat selama dua pekan ke depan, otomatis semua aturan yang saat ini sudah berjalan akan tetap masih berlaku seperti pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 atas Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pada sektor lalu lintas, pembatasan penumpang untuk transportasi umum sebanyak 50 persen masih akan berlaku bersamaan dengan jam operasional. Sementara pembatasan ganjil genap juga tetap ditiadakan untuk sementara waktu.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Mulai hari ini, Senin (14/9) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 2 mulai diterapkan. Terdapat aktivitas pembatasan aktivitas sebagaimana yang tertuang pada Pergub No. 88 Tahun 2020. Simak infografik berikut untuk lengkapnya! Untuk diketahui, penegakan aturan kedisiplinan akan terus dilakukan bersama jajaran Polri, TNI, Satpol PP, dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Kamu juga bisa melaporkan pelanggaran PSBB 2 yang kamu temui di sekitarmu melalui aplikasi JAKI. Selain itu, bantuan sosial kebutuhan pokok akan terus diberikan secara periodik kepada 2.460.203 keluarga rentan di ibu kota hingga Desember 2020 mendatang. Jangan lupa buat bagikan info ini ke orang di sekitar kita ya! #JagaJakarta #JakartaTanggapCorona #HadapiBersama #remdarurat #PSBBJakarta Sumber: @dkijakarta

A post shared by DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta) on Sep 13, 2020 at 9:38pm PDT

Pengguna mobil pribadi, juga ada aturanyang harus ditaati. Mulai hanya menggunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok, wajib disinfeksi setelah digunakan, menggunakan masker dalam kendaraan, tidak berkendara saat suhu badan di atas normal atau sakit, dan membatasi kapasitas angkut paling banyak dua orang per baris kursi, kecuali untuk penumpang berdomisili di alamat yang sama.

Baca juga: Evaluasi PSBB, Volume Lalu Lintas Turun tapi Banyak Pelanggaran

Bus transjakarta melintas di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020). Jumlah pengguna transjakarta telah menembus 1 juta penumpang per hari. Jumlah penumpang sebanyak 1.006.579 orang tercatat pada Selasa (4/2/2020).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Bus transjakarta melintas di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020). Jumlah pengguna transjakarta telah menembus 1 juta penumpang per hari. Jumlah penumpang sebanyak 1.006.579 orang tercatat pada Selasa (4/2/2020).

Untuk sepeda motor, juga demikian, yakni hanya digunakan untuk pemenuhan pokok, melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah digunakan, menggunakan masker, dan tidak berkendara jika sedang sakit atau suhu badan di atas normal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau