JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjag Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat hingga 11 Oktober 2020. Perpanjangan ini tertuang pada Keputusan Gubernur DKI Nomor 959 Tahun 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, perpanjangan PSBB ketat dilakukan karena masih berpotensi terjadinya kenaikan angka kasus positif Covid-19 jika pelonggaran diberlakukan.
Selain itu, berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta, perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan.
"Dalam rapat koordinasi terkait antisipasi perkembangan kasus Covid-19 di Jabodetabek, Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) menunjukkan data DKI Jakarta telah melandai dan terkendali tetapi kawasan Bodetabek masih meningkat sehingga perlu penyelarasan langkah-langkah kebijakan," ucap Anies dalam keterangan resminya, Kamis (24/9/2020).
Baca juga: Begini Layanan Beli Mobil di Diler Resmi Selama PSBB Tahap Dua
"Pergerakan penduduk jelas berpengarh pada peningkatan penularan. Semakin tinggi pergerakkan, semakin tinggi penularan virus. Pelandaian yang mulai tampak belakang ini juga seiring dengan peningkatan jumlah penduduk yang tetap berada di rumah," kata dia.
Dengan adanya perpanjangan PSBB ketat selama dua pekan ke depan, otomatis semua aturan yang saat ini sudah berjalan akan tetap masih berlaku seperti pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 atas Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pada sektor lalu lintas, pembatasan penumpang untuk transportasi umum sebanyak 50 persen masih akan berlaku bersamaan dengan jam operasional. Sementara pembatasan ganjil genap juga tetap ditiadakan untuk sementara waktu.
Pengguna mobil pribadi, juga ada aturanyang harus ditaati. Mulai hanya menggunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok, wajib disinfeksi setelah digunakan, menggunakan masker dalam kendaraan, tidak berkendara saat suhu badan di atas normal atau sakit, dan membatasi kapasitas angkut paling banyak dua orang per baris kursi, kecuali untuk penumpang berdomisili di alamat yang sama.
Baca juga: Evaluasi PSBB, Volume Lalu Lintas Turun tapi Banyak Pelanggaran
Untuk sepeda motor, juga demikian, yakni hanya digunakan untuk pemenuhan pokok, melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah digunakan, menggunakan masker, dan tidak berkendara jika sedang sakit atau suhu badan di atas normal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.