Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Jadwal Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor Selama PSBB Jakarta

Kompas.com - 21/09/2020, 06:38 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta membuat sejumlah pelayanan publik juga melakukan penyesuaian.

Salah satunya adalah pelayanan pajak kendaraan bermotor di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) induk.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan untuk mengurangi jam pelayanan di kantor Samsat selama satu jam.

Humas Bapenda DKI Jakarta Herlina Ayu menjelaskan, selama PSBB ada pengurangan jam pelayanan pajak kendaraan bermotor.

Baca juga: Pajak Kendaraan Habis Saat PSBB Ketat, Begini Cara Bayarnya

“Jika sebelumnya pelayanan dilakukan sampai dengan pukul 15.00 WIB, sekarang dikurangi dan hanya sampai pukul 14.00 WIB saja,” ujar Herlina kepada Kompas.com, Minggu (20/9/2020).

Jadwal pelayanan pajak kendaraan di kantor Samsat induk Senin - Kamis mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Jumat mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.30 WIB.

Sedangkan untuk Sabtu tidak ada pelayanan alias libur. Herlina menambahkan, selain adanya perubahan jam pelayanan sejak adanya pandemi Covid-19 ini, protokol kesehatan wajib diterapkan di lingkungan kantor Samsat.

“Kami selalu menerapkan protokol kesehatan mulai dari memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, membersihkan kantor, dan menyemprotkan disinfektan,” katanya.

Baca juga: Saat Bayar Pajak STNK Asli Hilang, Bisa Pakai Foto Copy?

Pelayanan pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat induk disarankan hanya untuk pengurusan kendaraan selain pajak tahunan.

Untuk pajak satu tahunan bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor Samsat induk, melainkan cukup membayar melalui aplikasi daring yang ada.

Bayar Pajak Kendaraan di Telkomsel IIMS 2019KOMPAS.com / Aditya Maulana Bayar Pajak Kendaraan di Telkomsel IIMS 2019

Sedangkan untuk pengurusan pajak lainnya, seperti mutasi dan pajak lima tahunan, harus dilakukan di kantor Samsat induk.

“Kalau untuk pajak lima tahunan harus datang ke kantor Samsat induk, karena akan ada pengecekan fisik kendaraan. Tapi, kalau yang pajak satu tahunan bisa dilakukan secara online,” tuturnya.

Ada dua sistem pembayaran yang bisa dipilih oleh pemilik kendaraan saat akan melakukan pajak tahunan secara daring yakni melalui e-Samsat dan juga menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas).

Baca juga: SIM Bisa Gantikan KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan, Ini Syaratnya

“Kalau untuk e-Samsat dari Pemprov, tapi kalau yang Samolnas itu dari kepolisian. Pajak melalui e-Samsat pemilik kendaraan tetap harus datang ke kantor Samsat untuk melakukan pengesahan,” katanya.

Sedangkan, lanjut Herlina, jika membayar melalui Samolnas maka pemilik kendaraan tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat induk.

“Karena pengesahan STNK akan dikirimkan langsung ke alamat pemilik kendaraan bermotor,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau