JAKARTA, KOMPAS.com - Adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta membuat sejumlah pelayanan publik juga melakukan penyesuaian.
Salah satunya adalah pelayanan pajak kendaraan bermotor di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) induk.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan untuk mengurangi jam pelayanan di kantor Samsat selama satu jam.
Humas Bapenda DKI Jakarta Herlina Ayu menjelaskan, selama PSBB ada pengurangan jam pelayanan pajak kendaraan bermotor.
Baca juga: Pajak Kendaraan Habis Saat PSBB Ketat, Begini Cara Bayarnya
“Jika sebelumnya pelayanan dilakukan sampai dengan pukul 15.00 WIB, sekarang dikurangi dan hanya sampai pukul 14.00 WIB saja,” ujar Herlina kepada Kompas.com, Minggu (20/9/2020).
Jadwal pelayanan pajak kendaraan di kantor Samsat induk Senin - Kamis mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Jumat mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.30 WIB.
Sedangkan untuk Sabtu tidak ada pelayanan alias libur. Herlina menambahkan, selain adanya perubahan jam pelayanan sejak adanya pandemi Covid-19 ini, protokol kesehatan wajib diterapkan di lingkungan kantor Samsat.
“Kami selalu menerapkan protokol kesehatan mulai dari memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, membersihkan kantor, dan menyemprotkan disinfektan,” katanya.
Baca juga: Saat Bayar Pajak STNK Asli Hilang, Bisa Pakai Foto Copy?
Pelayanan pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat induk disarankan hanya untuk pengurusan kendaraan selain pajak tahunan.
Untuk pajak satu tahunan bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor Samsat induk, melainkan cukup membayar melalui aplikasi daring yang ada.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.