Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Jadwal Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor Selama PSBB Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta membuat sejumlah pelayanan publik juga melakukan penyesuaian.

Salah satunya adalah pelayanan pajak kendaraan bermotor di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) induk.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan untuk mengurangi jam pelayanan di kantor Samsat selama satu jam.

Humas Bapenda DKI Jakarta Herlina Ayu menjelaskan, selama PSBB ada pengurangan jam pelayanan pajak kendaraan bermotor.

“Jika sebelumnya pelayanan dilakukan sampai dengan pukul 15.00 WIB, sekarang dikurangi dan hanya sampai pukul 14.00 WIB saja,” ujar Herlina kepada Kompas.com, Minggu (20/9/2020).

Sedangkan untuk Sabtu tidak ada pelayanan alias libur. Herlina menambahkan, selain adanya perubahan jam pelayanan sejak adanya pandemi Covid-19 ini, protokol kesehatan wajib diterapkan di lingkungan kantor Samsat.

“Kami selalu menerapkan protokol kesehatan mulai dari memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, membersihkan kantor, dan menyemprotkan disinfektan,” katanya.

Pelayanan pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat induk disarankan hanya untuk pengurusan kendaraan selain pajak tahunan.

Untuk pajak satu tahunan bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor Samsat induk, melainkan cukup membayar melalui aplikasi daring yang ada.

Sedangkan untuk pengurusan pajak lainnya, seperti mutasi dan pajak lima tahunan, harus dilakukan di kantor Samsat induk.

“Kalau untuk pajak lima tahunan harus datang ke kantor Samsat induk, karena akan ada pengecekan fisik kendaraan. Tapi, kalau yang pajak satu tahunan bisa dilakukan secara online,” tuturnya.

Ada dua sistem pembayaran yang bisa dipilih oleh pemilik kendaraan saat akan melakukan pajak tahunan secara daring yakni melalui e-Samsat dan juga menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas).

“Kalau untuk e-Samsat dari Pemprov, tapi kalau yang Samolnas itu dari kepolisian. Pajak melalui e-Samsat pemilik kendaraan tetap harus datang ke kantor Samsat untuk melakukan pengesahan,” katanya.

Sedangkan, lanjut Herlina, jika membayar melalui Samolnas maka pemilik kendaraan tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat induk.

“Karena pengesahan STNK akan dikirimkan langsung ke alamat pemilik kendaraan bermotor,” ucapnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/09/21/063800315/ini-jadwal-pelayanan-pajak-kendaraan-bermotor-selama-psbb-jakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke