Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Boleh Angkut Penumpang, Pahami Kapasitas Maksimal Taksi Online Selama PSBB Jakarta

Kompas.com - 14/09/2020, 13:21 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperbolehkan angkutan barang dan penumpang berbasis aplikasi untuk tetap beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total mulai Senin (14/9/2020).

Hal ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 yang nantinya akan diatur lebih lanjut dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.

Kendati demikian, Anies menuturkan bahwa layanan tersebut boleh berjalan dengan catatan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: PSBB Kembali Berlaku, Suzuki Sebut Pasar Otomotif Bisa Kontraksi Lagi

“Kami merasa perlu melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali,” ujarnya melalui Youtube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).

Dalam kebijakan itu, disebutkan angkutan pribadi dengan mobil pribadi maupun taksi online harus kembali mengatur kapasitas angkutnya dengan maksimum diisi oleh dua orang per baris kursi.

Namun untuk yang berstatus satu keluarga, kapasitas bisa diisi maksimal. Tapi hal ini mesti dibuktikan dengan alamat domisili dalam kartu identitas.

Kemudian, pemilik juga diimbau agar kerap melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan. Bagi pengemudi atau penumpang yan sedang mengalami suhu badan di atas normal, diharapkan jangan keluar rumah dahulu.

Baca juga: Jakarta Terapkan PSBB Lagi, Mulai Hari Ini Ganjil Genap Tak Berlaku

Tak lupa juga bahwa pengemudi dan penumpang diwajibkan untuk mengenakan masker di dalam kendaraan. Jika tidak, siap-siap terkena sanksi berupa denda hingga Rp 1 juta atau hukum kerja sosial.

Adapun secara rinci konfigurasi penumpangnya, untuk taksi dua baris hanya diperbolehkan membawa dua penumpang dengan komposisi 1 pengemudi dan 2 penumpang di belakang.

Sedangkan untuk mobil tiga baris, maksimal membawa tiga penumpang, dengan komposisi 1 pengemudi di depan, 2 penumpang di tengah, dan 1 penumpang di baris paling belakang.

Baca juga: Warung 25 Tahun Bangkrut Setelah Review Food Vlogger, Bang Madun: Gue Masih Punya Utang

Di samping itu, Pemerintah Provinsi DKI juga membatasi mobilisasi warga keluar-masuk Jakarta dengan menerapkan batas maksimal kapasitas 50 persen untuk angkutan umum.

“Transportasi darat, kereta, dan kapal diatur dengan pembatasan jumlah penumpang per kendaraan. Detailnya diatur di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta,” tutur Anies.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hinca: Tidak Ada Demokrasi Tanpa Media yang Merdeka
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau