JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperbolehkan angkutan barang dan penumpang berbasis aplikasi untuk tetap beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total mulai Senin (14/9/2020).
Hal ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 yang nantinya akan diatur lebih lanjut dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.
Kendati demikian, Anies menuturkan bahwa layanan tersebut boleh berjalan dengan catatan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: PSBB Kembali Berlaku, Suzuki Sebut Pasar Otomotif Bisa Kontraksi Lagi
“Kami merasa perlu melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali,” ujarnya melalui Youtube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).
Dalam kebijakan itu, disebutkan angkutan pribadi dengan mobil pribadi maupun taksi online harus kembali mengatur kapasitas angkutnya dengan maksimum diisi oleh dua orang per baris kursi.
Namun untuk yang berstatus satu keluarga, kapasitas bisa diisi maksimal. Tapi hal ini mesti dibuktikan dengan alamat domisili dalam kartu identitas.
Kemudian, pemilik juga diimbau agar kerap melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan. Bagi pengemudi atau penumpang yan sedang mengalami suhu badan di atas normal, diharapkan jangan keluar rumah dahulu.
Baca juga: Jakarta Terapkan PSBB Lagi, Mulai Hari Ini Ganjil Genap Tak Berlaku
Tak lupa juga bahwa pengemudi dan penumpang diwajibkan untuk mengenakan masker di dalam kendaraan. Jika tidak, siap-siap terkena sanksi berupa denda hingga Rp 1 juta atau hukum kerja sosial.
Adapun secara rinci konfigurasi penumpangnya, untuk taksi dua baris hanya diperbolehkan membawa dua penumpang dengan komposisi 1 pengemudi dan 2 penumpang di belakang.
Sedangkan untuk mobil tiga baris, maksimal membawa tiga penumpang, dengan komposisi 1 pengemudi di depan, 2 penumpang di tengah, dan 1 penumpang di baris paling belakang.
Di samping itu, Pemerintah Provinsi DKI juga membatasi mobilisasi warga keluar-masuk Jakarta dengan menerapkan batas maksimal kapasitas 50 persen untuk angkutan umum.
“Transportasi darat, kereta, dan kapal diatur dengan pembatasan jumlah penumpang per kendaraan. Detailnya diatur di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta,” tutur Anies.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.