Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Urus Perpanjang Pajak Kendaraan Saat PSBB Tahap Dua

Kompas.com - 14/09/2020, 08:12 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pajak kendaraan bermotor menjadi kewajiban yang harus dibayarkan oleh setiap pemilik kendaraan, saat jatuh tempo pembayaran.

Termasuk, saat DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kedua, pajak harus tetap dibayarkan.

Agar pemilik kendaraan tidak perlu susah-susah keluar rumah dikala ada pembatasan aktivitas, pembayaran pajak bisa dilakukan secara daring.

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan, pembayaran pajak kendaraan satu tahunan tidak harus datang ke kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) induk.

Baca juga: STNK Hilang Tapi Motor Masih Kredit, Begini Cara Mengurusnya

Pembayaran tetap bisa dilakukan secara daring atau online menggunakan aplikasi yang sudah disediakan.

Seorang warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara daring atau online dari rumah di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.ANTARA FOTO/SENO Seorang warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara daring atau online dari rumah di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.

“Selama PSBB sebaiknya pembayaran pajak tidak perlu datang ke kantor Samsat induk atau Samsat keliling dulu, lebih baik membayar secara online,” ujar Martinus kepada Kompas.com, belum lama ini.

Melakukan pembayaran secara daring, kata Martinus, justru akan lebih aman dalam mencegah penyebaran Covid-19 dibandingkan harus keluar rumah di masa PSBB.

“Di tengah PSBB ini kami mengimbau kepada masyarakat untuk membayar pajak secara online saja, tidak perlu keluar rumah. Kalau bisa dilakukan di rumah sebaiknya membayar lewat aplikasi yang sudah ada saja,” katanya.

Baca juga: Urus STNK Hilang di Samsat, Bisa Diwakilkan?

Martinus juga mengatakan, ada sejumlah aplikasi yang bisa dipilih oleh wajib pajak saat melakukan pembayaran pajak tahunan.

“Bisa menggunakan Samolnas, untuk yang ada di wilayah Jawa Barat yang masih di bawah wilayah Polda Metro Jaya bisa menggunakan Sambara (Samsat Jawa Barat), kalau untuk wilayah Banten juga bisa menggunakan Samsat Banten Hebat,” tuturnya.

Bayar Pajak Kendaraan di Telkomsel IIMS 2019KOMPAS.com / Aditya Maulana Bayar Pajak Kendaraan di Telkomsel IIMS 2019

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com