Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 09/09/2020, 12:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah sebulan sejak diberlakukannya kembali aturan ganjil genap di tengah pandemi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai melakukan evaluasi.

Namun, belum sampai pada tahap final atau pengambilan keputusan. Jadi, kebijakan pembatasan mobil pribadi dengan metode ganjil genap berdasarkan nomor polisi masih diberlakukan.

Baca juga: Transportasi Umum Jadi Klaster Covid-19, DKI Evaluasi Ganjil Genap

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, mulai 10 Agustus 2020 akan efektif diberlakukan dan melakukan penilangan bagi para pelanggar.

Suasana penindakan pelanggar ganjil genap di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Selasa (10/9/2019).KOMPAS.COM/DEAN PAHREVI Suasana penindakan pelanggar ganjil genap di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Selasa (10/9/2019).

"Sanksi tilang pasal 287 ayat 1 UU LLAJ. Denda maksimal Rp 500.000 subsider dua bulan kurungan," ujar Sambodo, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Untuk lebih jelasnya, pasal tersebut bertuliskan, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."

Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, DKI Diminta Evaluasi Kebijakan Ganjil Genap

Para pelanggar ganjil genal akan ditilang, baik secara manual maupun elektronik. Tilang melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berlaku di beberapa ruas jalan yang telah ditetapkan.

Sistem ganjil genap sendiri diberlakukan pada hari kerja, yakni mulai Senin sampai Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.

Sementara pada Sabtu, Minggu, dan libur nasional sistem pembatasan kendaraan ini tidak berlaku.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke