Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ganjil Genap Jakarta Masih Berlaku, Melanggar Kena Denda Rp 500.000

JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah sebulan sejak diberlakukannya kembali aturan ganjil genap di tengah pandemi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai melakukan evaluasi.

Namun, belum sampai pada tahap final atau pengambilan keputusan. Jadi, kebijakan pembatasan mobil pribadi dengan metode ganjil genap berdasarkan nomor polisi masih diberlakukan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, mulai 10 Agustus 2020 akan efektif diberlakukan dan melakukan penilangan bagi para pelanggar.

"Sanksi tilang pasal 287 ayat 1 UU LLAJ. Denda maksimal Rp 500.000 subsider dua bulan kurungan," ujar Sambodo, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Untuk lebih jelasnya, pasal tersebut bertuliskan, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."

Para pelanggar ganjil genal akan ditilang, baik secara manual maupun elektronik. Tilang melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berlaku di beberapa ruas jalan yang telah ditetapkan.

Sementara pada Sabtu, Minggu, dan libur nasional sistem pembatasan kendaraan ini tidak berlaku.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/09/09/124100215/ganjil-genap-jakarta-masih-berlaku-melanggar-kena-denda-rp-500.000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke