Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Covid-19 Meningkat, DKI Diminta Evaluasi Kebijakan Ganjil Genap

Kompas.com - 06/09/2020, 07:56 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski dianggap efektif, namun penerapan ganjil genap di satu sisi ternyata dianggap menjadi salah satu kontributor naiknya angka penularan Covid-19 di Jakarta.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 yang sekaligus Kepala BNPB Doni Monardo dalam rapat kerja Komisi VIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (3/9/2020) lalu.

Menurut Doni, akibat penerapan sistem pembatasan mobil pribadi dengan pelat nomor ganjil genap, terjadi peningkatan jumlah penumpang di kereta rel listrik (KRL) dan bus Transjakarta.

Baca juga: Ganjil Genap Motor Disiapkan sebagai Rem Darurat

"Didapatkan data bahwa setelah adanya kebijakan ganjil genap untuk DKI Jakarta terdapat peningkatan untuk transportasi kereta api sebesar 3,5 persen, dari rata-rata 400 ribu penumpang per hari," kata Doni.

Maskot Manusia Covid membawa poster bertulisakan data penderita Covid-19 terlihat di Halte Transjakarta Harmoni, Kamis (16/7/2020). Maskot Manusia Covid bertujuan mengingatkan penumpang Transjakarta untuk disiplin mematuhi prosedur kesehatan selama masa PSBB Transisi Tahap II berlangsung.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Maskot Manusia Covid membawa poster bertulisakan data penderita Covid-19 terlihat di Halte Transjakarta Harmoni, Kamis (16/7/2020). Maskot Manusia Covid bertujuan mengingatkan penumpang Transjakarta untuk disiplin mematuhi prosedur kesehatan selama masa PSBB Transisi Tahap II berlangsung.

Peningkatan 3,5 persen dianggap angka yang cukup besar sehingga meningkatkan kepadatan pada gerebong kereta.

Tak hanya itu, Doni juga mengatakan sebanyak 62 persen dari 944 pasien Covid-19 yang dirawat di Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19 Wisma Atlet merupakan pengguna transportasi umum.

Lantaran itu, Doni mengatakan sudah berbicara dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk melakukan evaluasi terkait penerapan kembali sistem ganjil genap yang telah berlangsung sejak 3 Agustus 2020 lalu.

Baca juga: Dikritik, Jasa Marga Kasih Diskon Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi

"Jadi permintaan kami ke Pemerintah DKI lakukan evaluasi, sehingga upaya kita untuk mengurangi kerumunan bisa terlaksana. Kami sudah mengingkatkan kepada Kementerian PAN RB dan Juga BUMN, harus membatasi mencegah karyawannya yang menggunakan transportasi publik," ucap Doni.

Sejumlah anggota Kepolisian membentangkan spanduk sosialisasi pemberlakuan kembali ganjil genap di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (2/8/2020). Pemprov DKI Jakarta menerapkan kembali aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai Senin (3/8/2020) di 25 ruas jalan Ibu Kota.ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Sejumlah anggota Kepolisian membentangkan spanduk sosialisasi pemberlakuan kembali ganjil genap di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (2/8/2020). Pemprov DKI Jakarta menerapkan kembali aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai Senin (3/8/2020) di 25 ruas jalan Ibu Kota.

Seperti diketahui, setelah ganjil genap dicabut sementara, akhirnya Pemprov DKI kembali memberlakukan kembali lantaran tingkat kepadatan lalu lintas di Jakarta meningkat drastis setelah PSBB transisi.

Tujuannya utamanya adalah untuk mengendalikan pergerakkan masyarakat. Diharapkan dengan ganjil genap yang kembali berlaku bersama penindakannya, bisa menekan mobilitas warga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com