JAKARTA, KOMPAS.com – Salah satu pasal dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2020 menyebutkan bahwa sepeda motor akan terkena pembatasan kendaraan lewat kebijakan ganjil genap.
Ide ini lantas menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Banyak yang menolak, tapi tidak sedikit juga yang mendukung kebijakan ganjil genap untuk sepeda motor.
Djoko Setijowarno, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), mengatakan, ganjil genap sepeda motor bisa jadi solusi untuk menekan kepadatan lalu lintas di Jakarta.
Baca juga: Begini Bocoran Fitur Toyota Hilux Facelift yang Meluncur Pekan Depan
“Saya setuju dengan ganjil genap sepeda motor, karena 75 persen mobilitas masyarakat Jabodetabek menggunakan sepeda motor,” ujar Djoko, kepada Kompas.com (23/8/2020).
“Namun harusnya tanpa pengecualian. Sayangnya aturan ini tidak berlaku untuk Ojol, karena ojek bukan kendaraan pribadi. Kalau dikecualikan, nanti jaket Ojol makin laris,” katanya.
Di lain sisi, keputusan Gubernur DKI Jakarta menurutnya tidak konsisten. Pasalnya dulu pernah ada larangan sepeda motor di ruas jalan Sudirman dan MH Thamrin, namun aturan tersebut dihapus.
Baca juga: Marquez Absen Tiga Bulan, Honda Pasrah
“Dulu sudah bagus ada pembatasan, namun beliau berdalih seolah membela ojek online, jadi terkesan politis. Sekarang jadi dilema, seperti menjilat ludah sendiri,” ucap Djoko.
“Harusnya sebelum membuat keputusan, semua diajak duduk bareng. Kepolisian, Dishub, jangan dibuat mainan untuk dirinya sendiri,” tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.